• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 22 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Pengelola Pasar Caringin Terancam Pidana Lingkungan Jika Abaikan Masalah Sampah, Tegas Pemkot

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
12 Jan 2025
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pengelola Pasar Caringin Terancam Pidana Lingkungan Jika Abaikan Masalah Sampah, Tegas Pemkot
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Tumpukan sampah yang menggunung, bau menyengat, dan gangguan operasional pasar menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di kawasan ini belum berjalan optimal.

Pemkot Bandung pun mengambil langkah tegas, bahkan ancaman pidana lingkungan mulai disiapkan.

Berita Terkait

Pelatihan Gratis 10 Hari, Warga Bandung Disiapkan Siap Kerja dan Berani Usaha

Pelatihan Gratis 10 Hari, Warga Bandung Disiapkan Siap Kerja dan Berani Usaha

21 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

20 April 2026
Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

20 April 2026

Pasar Swasta Wajib Kelola Sampah

Pasar Induk Caringin yang dikelola oleh Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) seharusnya menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018. Namun, pengelolaan tersebut dinilai belum maksimal.

Luas pasar 14 hektar dengan operasional 24 jam ini menghasilkan volume sampah yang besar setiap hari.

Meski bekerja sama dengan UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung untuk pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti, tumpukan sampah lama di pasar ini masih belum terselesaikan.

Tumpukan Sampah Meningkat Pasca Kebakaran TPA Sarimukti

Kebakaran TPA Sarimukti pada Agustus 2023 semakin memperumit situasi.

Pengangkutan sampah dari Pasar Induk Caringin yang semula sembilan ritasi per hari, kini dibatasi menjadi tiga ritasi.

Akibatnya, pada Januari 2024, DLH Kota Bandung harus melakukan pengosongan sampah dengan volume total 2.616 meter kubik.

Meski BP3C menyanggupi pembayaran biaya pengosongan sebesar Rp376 juta secara bertahap, hingga akhir 2024, tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik belum terselesaikan.

Peninjauan dan Pengawasan Ketat

Masalah ini sempat menjadi sorotan publik pada Oktober 2024 saat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan Penjabat Wali Kota Bandung melakukan inspeksi ke lokasi.

Tumpukan sampah yang menggunung menunjukkan belum ada upaya optimal dari BP3C.

Bahkan, masyarakat dari empat RW di Kelurahan Kopo dan Babakan Ciparay turut membuang sampah di TPS pasar.

Pengawasan ketat pun dilakukan oleh DLH Kota Bandung sejak Desember 2024. Mereka mencatat, TPS belakang pasar sudah overload sehingga pengelola membuat TPS sementara di depan pasar. Selain itu, bau menyengat dan gas akibat penumpukan sampah menjadi perhatian utama.

“Pihak Pasar Induk Caringin harus memiliki inovasi dan teknologi pengelolaan sampah,” tegas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rapat bersama pihak terkait.

Hasil Rapat: Solusi atau Sanksi

Dalam rapat pembahasan pada 30 Desember 2024 bersama Kementerian Lingkungan Hidup, disepakati beberapa langkah:

• Pengosongan tumpukan sampah lama sebanyak 4.000 meter kubik dalam 14 hari.

• Larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama.

• Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.

Jika BP3C gagal melaksanakan kewajibannya, ancaman pidana lingkungan hidup siap diberlakukan.

Penegakan hukum ini didasarkan pada Surat Teguran Wali Kota Bandung dan Keputusan Kepala DLH Kota Bandung terkait sanksi administratif.

Harapan Penyelesaian

Pemerintah menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal sampah fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi dan keadilan bagi masyarakat sekitar.

“Dengan langkah ini, kami berharap permasalahan sampah di Pasar Induk Caringin dapat diselesaikan secara menyeluruh demi lingkungan yang lebih sehat,” ujar perwakilan DLH Kota Bandung.

Langkah tegas ini menjadi cerminan komitmen Pemkot Bandung untuk menjaga kebersihan kota sekaligus memastikan pihak pengelola pasar memenuhi tanggung jawabnya sesuai aturan.

Tags: LingkunganMengolah SampahPasar CaringinPasar SwastaPemkot BandungPidana

Rekomendasi untuk Anda

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal di Cihampelas, Pemkot Perketat Pembinaan Pelajar
Bandung Kota

Siswa SMAN 5 Bandung Meninggal di Cihampelas, Pemkot Perketat Pembinaan Pelajar

16 March 2026
Pejabat Pemkot Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Bandung Kota

Pejabat Pemkot Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

10 December 2025
Wawalkot Bandung Erwin dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Bandung Kota

Wawalkot Bandung Erwin dan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

10 December 2025
Cisurupan “Naik Level”: Empat Destinasi Wisata Disatukan dalam Skema Koperasi Merah Putih, Warga Dorong Hadirnya Sekolah Rakyat
Bandung Kota

Cisurupan “Naik Level”: Empat Destinasi Wisata Disatukan dalam Skema Koperasi Merah Putih, Warga Dorong Hadirnya Sekolah Rakyat

21 November 2025
Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Farhan: Demi Pemerintahan yang Berintegritas
Bandung Kota

Pemkot Bandung dan Kejari Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Farhan: Demi Pemerintahan yang Berintegritas

4 November 2025
Sekda Kota Bandung Tegaskan 8 Pejabat yang Diperiksa Masih Berstatus Saksi
Bandung Kota

Sekda Kota Bandung Tegaskan 8 Pejabat yang Diperiksa Masih Berstatus Saksi

3 November 2025
Next Post
Pengaruh Kebijakan Stop Impor Beras Indonesia Terhadap Penurunan Harga Beras Dunia

Pengaruh Kebijakan Stop Impor Beras Indonesia Terhadap Penurunan Harga Beras Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In