BANDUNG – Sebanyak 157 jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut, Kota Bandung dipindahkan oleh ahli waris. Namun sebelumnya, jasad-jasad tersebut terbukti negatif Corona berdasarkan hasil uji usap PCR.
Kemduian, jenazah tersebut dimakamkan di pemakaman yang berdekatan dengan pihak keluarga.
Kepala UPT Pengelolaan Pemakaman Wilayah tiga yang menangani TPU Cikadut, Cikutra dan Nagrog, Kota Bandung Sumpena mengatakan bahwa jumlah jenazah yang dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Cikadut sebanyak 1.149.
Sementara, 6 jenazah lainnya dimakamkan di tempat lain sebelum penunjukan TPU Cikadut sebagai TPU khusus Covid-19 dilakukan.
“Total pemakaman Covid-19 dengan protokol Covid-19 sampai sekarang 1.149 di TPU Cikadut, diluar TPU Cikadut 6 jenazah, Jumlah total jenazah di TPU Cikadut dan TPU lainnya menjadi 1.155,” ujar Sumpena kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Dari jumlah tersebut, jenazah asal Kota Bandung mencapai 969 jenazah terdiri dari 633 positif Covid-19, 322 suspek dan 14 probable. Sedangkan jenazah dari luar kota seperti Cimahi, Garut, Tasikmalaya dan Medan terdiri dari 126 positif, suspek 57 dan probable 3.
“Proses pemindahan jenazah pertama atas dasar permohonan ahli waris dipindahkan ke lokasi yang dekat keluarga kebanyakan luar kota. Proses pemindahan pemohon mengisi permohonan pemindahan, kedua pemohon menyertakan persyaratan diantaranya satu hasil swab negatif,” jelas Sumpena.
Adapun tempat pemakaman baru yang akan digunakan harus mendapatkan izin dari RT dan RW serta masyarakat sekitar menyetujui. Selain itu, proses pemakaman di tempat baru harus mengikuti protokol Covid-19.
“Walaupun prosesnya negatif karena untuk menjaga kesehatan, menganjurkan memakai APD. Terakhir ahli waris memiliki kewajiban pemindahan tersebut retribusi pembongkaran Rp 75 ribu. Kenyataan di lapangan lebih dari Rp 75 ribu itu kebaikan dari ahli waris,” ujarnya.
Sumpena mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinkes Kota Bandung menyangkut proses pemindahan jenazah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ia pun menambahkan, 6 jenazah yang dimakamkan diluar TPU Cikadut sudah terjadi sebelum penunjukan TPU Cikadut sebelum digunakan sebagai TPU khusus Covid-19. Beberapa jenazah tersebut dimakamkan di TPU Cikutra, Rancacili, TPU Pandu dan Sirnaraga.
“Mengimbau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan baik dari segi kesehatan dan keamanan, minimal (memindahkan) sudah 2 tahun kecil resikonya. Segi keamanan dan kesehatan,” tuturnya.
Untuk diketahui, luas lahan untuk pemakaman Covid-19 mencapai 2 hektar. Luas yang sudah digunakan sebanyak 3,996 meter persegi dan sisa luas yang belum digunakan 16 ribu meter persegi. Jumlah liang lahat yang sudah digunakan 999 liang lahat dan persediaan 4.001 liang lahat.
Sementara itu Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan pengajuan pemindahan jenazah dapat dilakukan jika terdapat permohonan yang diajukan ahli waris. Namun, harus dipastikan status jenazah tersebut negatif Covid-19.
“Saya belum mendapatkan laporan kalau permintaan keluarga silahkan saja karena itu bukan covid-19 diizinkan silahkan aja itu hak keluarga,” tandasnya.