BANDUNG — Usulan agar pengemudi ojek di Jakarta dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat.
Kali ini, solusi yang diajukan adalah dengan menggunakan pelat kuning, sebagaimana yang telah diterapkan di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa langkah ini bisa mendorong lebih banyak warga beralih ke transportasi umum.
“Ojek dapat BBM subsidi dengan cara menggunakan pelat kuning. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa meniru ojek di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, yang sudah menggunakan pelat kuning,” ujar Djoko dalam keterangannya seperti dilansir dari laman Kompas.com, pada Senin (10/2/2025).
Sementara itu, kendaraan pribadi di Jakarta tetap diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi dan dilarang membeli BBM subsidi.
Djoko menilai usulan ini perlu dipertimbangkan mengingat tren penggunaan transportasi umum di ibu kota yang terus menurun.
Berdasarkan data, pada 2002 jumlah pengguna transportasi umum masih berada di angka 52,7 persen.
Namun, angka tersebut turun drastis menjadi 22,7 persen pada 2010 dan hanya tersisa 6,9 persen pada 2018.
Sebaliknya, penggunaan sepeda motor terus meningkat.
Pada 2010, pengguna sepeda motor mencapai 61,2 persen dan naik menjadi 68,3 persen pada 2018.
Kondisi ini berkontribusi terhadap tingginya tingkat polusi udara, di mana sepeda motor menyumbang 44,5 persen emisi, sementara mobil pribadi berkontribusi sebesar 14,2 persen.
Djoko yang juga merupakan akademisi di Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata menambahkan bahwa transportasi umum di Jakarta sebenarnya telah mencakup 89,5 persen wilayah kota dengan pelayanan setara negara maju.
Oleh karena itu, kebijakan subsidi BBM bagi ojek dengan pelat kuning diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum di ibu kota begitupun diharapkan merata seluruh Indonesia.