Operasi Jaran 2021, Polda Jabar Ringkus Ratusan Pelaku Curanmor

Photo/Humas Polda Jabar

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Janar berhasil meringkus sebanyak 249 orang tersangka Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam waktu dua pekan.

Diketahui, Polda Jabar melakukan operasi Jaran mulai 22 Februari sampai 2 Maret 2021, dengan sasaran operasi yaitu pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan curanmor.

Hasilnya, sebanyak 322 unit sepeda motor disita jajaran Polda Jabar dari pelaku curanmor tersebut. Bahkan polisi juga berhasil mengamankan 19 kendaraan roda empat dan satu unit truk.

“Tersangka yang ditangkap, 37 diantaranya merupakan target operasi dan sisanya 212 adalah non target operasi,” Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis (4/3/2021).

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan konci T (astag) dan membobol kunci jendela atau rumah. Ada pula modus perampasan atau begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

“Para pelaku melakukan aksinya antara pukul 24.00 hingga pukul 06.00. Adapun yang menjadi sasaran mereka adalah teras dan garasi tempat kontrakan, pinggir jalan dan tempat parkir fasilitas umum,” ungkap Erdi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana untuk para penadah dengan ancaman penjara 4 tahun.

Erdi menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi kantor kepolisian setempat dengan membawa bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor.

“Kendaraan dapat diserahkan atau pinjam pakai asalkan proses penyidikan telah selesai” tutup Kabid Humas Polda Jabar itu.