• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 14 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui

Novi Rahma by Novi Rahma
14 May 2024
in Jawa Barat
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Kecelakaan Bus Pelajar Depok di Ciater Subang Tewaskan 11 Orang

Foto: Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan Sadira selaku sopir bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 siswa SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kampung Palasari, Ciater Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Wibowo menjelaskan bahwa Sadira ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan bukti-bukti terkait penyebab daripada kecelakaan tersebut, serta merujuk hasil keterangan dari saksi dan ahli.

Berita Terkait

Diduga Dianiaya Mantan Pacar, Perempuan di Cianjur Lapor Polisi dan Pelaku Kabur ke Bandung

Diduga Dianiaya Mantan Pacar, Perempuan di Cianjur Lapor Polisi dan Pelaku Kabur ke Bandung

13 June 2025
Dukungan dari Legislatif untuk Reaktivasi Bandara Husein Terus Menguat

Dukungan dari Legislatif untuk Reaktivasi Bandara Husein Terus Menguat

13 June 2025
Dedi Mulyadi Siapkan Cek Kesehatan Gratis untuk Calon Pengantin di Jawa Barat

Dedi Mulyadi Siapkan Cek Kesehatan Gratis untuk Calon Pengantin di Jawa Barat

13 June 2025
160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih

160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih

12 June 2025

“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira,” ujar Wibowo di Polres Subang, Selasa (14/5/2024), melansir dari laman suara.com.

Wibowo membeberkan bahwa dari hasil penyidikan, penyebab kecelakaan ini adalah kegagalan fungsi rem. Namun Sadira yang telah mengetahui adanya permasalahan dalam fungsi rem itu justru masih memaksakan melanjutkan perjalanan hingga kecelakaan ini terjadi.

“Pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Atas perbuatannya ini, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ, dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan ini membuat 11 orang meninggal dunia dan 40 orang luka-luka.

 

Tags: BusDepokJawa BaratPolda Jabar

Rekomendasi untuk Anda

Diduga Dianiaya Mantan Pacar, Perempuan di Cianjur Lapor Polisi dan Pelaku Kabur ke Bandung
Bandung Kota

Diduga Dianiaya Mantan Pacar, Perempuan di Cianjur Lapor Polisi dan Pelaku Kabur ke Bandung

13 June 2025
Dukungan dari Legislatif untuk Reaktivasi Bandara Husein Terus Menguat
Bandung Kota

Dukungan dari Legislatif untuk Reaktivasi Bandara Husein Terus Menguat

13 June 2025
Dedi Mulyadi Siapkan Cek Kesehatan Gratis untuk Calon Pengantin di Jawa Barat
Jawa Barat

Dedi Mulyadi Siapkan Cek Kesehatan Gratis untuk Calon Pengantin di Jawa Barat

13 June 2025
160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih
Bandung Kota

160 Ribu Warga Gunakan Kereta Selama Libur Iduladha, KAI Bandung Ucapkan Terima Kasih

12 June 2025
Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein
Bandung Kota

Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

12 June 2025
Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025
Bandung Kota

Gubernur Jabar Akan Hapus PR Sekolah, Jam Masuk Dimajukan Jadi Pukul 06.30 Mulai Tahun Ajaran 2025

5 June 2025
Next Post
Tarif BPJS Kesehatan Resmi Dinaikkan, Tapi Bukan Iuran

Presiden Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In