BANDUNG – Menghadapi bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras alias miras.
Terbaru, Satpol PP yang juga didampingi pihak kepolisian dan TNI melakukan razia miras di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/4/2021) malam WIB.
Namun, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan jumlah pasti terkait banyaknya botol miras yang dirazia.
“Menjelang datangnya bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan ini adalah kegiatan terkait penyakit masyarakat tetapi dikhususkan untuk malam ini kita kegiatannya minol yaitu minuman beralkohol atau miras mungkin beberapa lokasi, ini tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI kita melakukan kegiatan ini,” ungkap Idris, Jumat (9/4/2021) malam.
“Untuk malam ini miras mungkin nanti berkembang ke SK jadi ini ada pelanggaran Perda 11 2010 tentang pelanggaran pengendalian minuman beralkohol kita tindak di beberapa tempat dan ini baru 2 lokasi tadi di perempatan dekat taman bunga terus ke sini nanti juga ada lagi bergeser tapi saya tidak sebutkan, kemungkinan banya,” ungkap Idris.
Lebih lanjut Idris mengungkapkan, sasaran Operasi Pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas khususnya di Kota Bandung saat ramadhan 2021.
“Akan berlanjut kita tetap memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat terlebih di bulan suci ramadhan supaya kegiatan ibadah umat muslim ini lebih khusyuk dan dalam rangka pemeliharaan,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Kota Bandung juga memberi imbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan melakukan kegiatan positif selama bulan puasa tahun ini.
“Kami himbau seluruh warga masyarakat untuk menyambut datangnya bulan suci ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan untuk tidak melanggar sesuai dengan peraturan yang ada di wilayah hukum Kota Bandung,” imbaunya.