BANDUNG — Demi memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan sejumlah strategi setelah pengesahan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan ini sebelumnya telah melalui pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Senin, 3 Maret 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menekankan bahwa perubahan regulasi ini merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Evaluasi tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa perubahan penting yang tercantum dalam Perda ini meliputi:
- Penyesuaian pasal terkait jenis jasa umum.
- Penyempurnaan regulasi mengenai pajak barang dan jasa tertentu, termasuk pajak atas tenaga listrik, layanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
- Penyesuaian retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.
Untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung telah merancang berbagai langkah strategis, di antaranya:
- Sosialisasi kebijakan secara luas dan berkelanjutan setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda.
- Pendataan berkala untuk memastikan akurasi dan optimalisasi potensi pajak.
- Digitalisasi sistem perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM dan industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat dikelola lebih optimal.
“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan terkait Raperda ini telah dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang tercantum dalam matriks terlampir.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga pengesahan Raperda ini.
“Atas nama pimpinan DPRD Kota Bandung, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Bandung serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam proses ini,” ujar Toni.