BANDUNG — Upaya penanganan sampah di Kota Bandung terus diperkuat dengan strategi optimalisasi pengelolaan sejak dari sumbernya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan pengurangan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui berbagai inisiatif berbasis kewilayahan.
Sebagai bentuk komitmen nyata, seluruh camat di Kota Bandung akan menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Kesepakatan ini mencakup lima poin utama yang bertujuan untuk mempercepat implementasi kawasan bebas sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Lima poin kesepakatan yang akan diteken mencakup:
- Optimalisasi berbagai metode pengelolaan sampah, seperti komposter, takakura, bata trawang, maggot, serta pemanfaatan mesin pengolah sampah langsung di sumbernya.
- Setiap camat wajib memastikan minimal tiga RW menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS) dalam jangka waktu dua bulan.
- Pengawasan diperketat agar tidak ada titik pembuangan sampah di jalan protokol.
- Camat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menangani tumpukan sampah dalam jumlah besar.
- Upaya maksimal dalam mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menegaskan bahwa kesepakatan ini masuk dalam kluster pemukiman.
Namun, tidak hanya pemukiman, terdapat sembilan kluster lainnya seperti pendidikan, pusat perbelanjaan, dan fasilitas layanan kesehatan yang diharapkan dapat menerapkan kebijakan serupa.
“Ada sembilan kluster lainnya yang akan dibuatkan kesepakatan bersama agar memiliki tanggung jawab yang sama,” jelasnya dalam rapat Penanganan Sampah di Balai Kota Bandung, Kamis, (13/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyebutkan bahwa capaian pengurangan sampah akan diukur berdasarkan data ritasi.
“Target ini akan menunjukkan pengurangan melalui ritasi, yang datanya dimiliki oleh DLH. Jadi, kita akan meminta laporan dari DLH untuk diverifikasi,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Bandung terus mendorong peningkatan jumlah RW KBS. Saat ini, dari total RW yang ada, baru 414 RW atau 25,9 persen yang telah berstatus bebas sampah.
Sementara itu, terdapat 56 RW atau 3,54 persen yang sedang dalam tahap verifikasi KBS dan 84 RW atau 5,25 persen yang diusulkan untuk verifikasi.
“Jika ada tambahan 140 RW KBS atau 8,76 persen, maka setelah diverifikasi oleh DLH jumlahnya akan mencapai 554 RW KBS. Angka ini melampaui target yang diusulkan oleh Wali Kota Bandung terpilih, yakni 500 RW KBS,” ungkap Iskandar.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan Kota Bandung dapat semakin bersih, tertata, dan terbebas dari permasalahan sampah yang berlarut-larut.