BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, melalui Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT), merazia beberapa kendaraan yang terlibat parkir liar di belakang rumah dinas Wali Kota Bandung, Jalan Balong Gede, pada Sabtu (2/5/2021).
Kepala Bidang pengendalian dan ketertiban transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengungkapkan bahwa, parkir liar tersebut merupakan yang di kategorikan parkir musiman pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.
“Jadi ini kan katagorinya parkir musiman, pada saat menjelang Idul Fitri pasti banyak parkir yang notabene sementara ini di belakang rumah Walikota itu tidak boleh,” tutur Asep pada saat merazia parkir liar di belakang rumah Dinas Walikota Bandung, Jl. Balong Gede, Minggu(2/5/2021).
Asep juga mengungkapkan bahwa, di sepanjang rumah dinas Walikota tersebut sudah tertera larangan parkir.
“Jadi di Belakang rumah pa Walikota itu tidak boleh, disini ada larangan “P coret” sampai rambu berikutnya,” ujarnya.
Ia juga membeberkan bahwa pada saat hendak merazia parkir liar, salah satu juru parkir di tempat tersebut sempat berdalih bahwa dirinya merupakan warga asli tempat tersebut.
“Jadi pada saat kami mau melakukan razia, ada salahsatu juru parkir, dia sempat berdalih seakan-akan putra daerah,” ujarnya.
Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa peraturan harus di tegakkan.
“Jadi namanya peraturan ya peraturan, di peraturan itu tidak ada putra daerah, tidak boleh ya tidak boleh, walaupun disini saya bersikeras tidak boleh, saya juga sudah berkoordinasi dengan kelurahan, kata lurahnya juga tidak boleh,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap bahwa, pihaknya kini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penderekan.
“Jadi mengenai tindakan, kami memiliki Perda no 3 tahun 2020 tentang penderekan,” ungkap Asep.
Dalam perda tersebut, jika ada yang terjangkit razia, maka harus membayar retribusi sebesar Rp245 ribu.