BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pada 2023, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Nantinya status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya pun disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari laman Bisnis, Senin (17/1/2022).
Bahkan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji [payroll],” ujarnya.
“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan [guru] dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujar jelasnya.
Untuk diketahui, kini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana.
Namun posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga pemerintah perlu mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling.
Hal itu bertujuan agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.