BANDUNG – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut, dilansir dari laman Kompas.
Sementara itu, Konsul Haji dan Umroh KJRI Jeddah Endang Jumali menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi.
“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi dan belum ada informasi dari Pemerintah Arab Saudi terkait masalah kuota ataupun teknis operasional lainnya untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,” kata Endang.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi sebelumnya juga telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19. Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.
11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA) mengklaim bahwa warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi lantaran dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.
Kendati demikian, para pelancong masih memerlukan prosedur karantina.