BANDUNG – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 tak jadi diterapkan.
Namun pemerintah memutuskan hanya menerapkan kebijakan yang lebih proporsional, yakni tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.
Pengumuman pembatalan ini sebelumnya disampaikan dalam keterangan tertulis dari Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang diberi judul ‘Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru’, Senin (6/12/2021).
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Mengenai hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan pihaknya masih perlu mengkaji pembatalan kebijakan tersebut.
“Yang namanya kebijakan dari pusat kita pelajari dulu, tapi pada prinsipnya kita menyesuaikan dengan pemerintah pusat,” kata Oded di balai kota Bandung, Selasa (7/12/2021).
Meski PPKM Level 3 batal diterapkan, pemerintah kota (Pemkot) Bandung tidak akan mengendorkan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
“Yang terpenting adalah pada prinsipnya kita siaga, itu yang penting. Soal labeling ya itu pusat melihat dari sisi pantau mereka seperti itu untuk nasional, yang terpenting bagi kita adalah Kewaspadaan kita di kota Bandung tetap,” tegas Mang Oded.
Lagi pula, Pemkot Bandung belum menentukan kebijakan final untuk momen libur Nataru.
“Udah jadi Perwal, kita evaluasi dulu, bukan sepeti makan cengek (cabe) atuh euy, kita Kaji dulu seperti apa, kita sudah mengeluarkan kebijakan, berjalan dulu kita lihat kebijakan baru kita akan evaluasi,” jelasnya.