BANDUNG – Pemerintah lagi-lagi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Darurat atau PPKM hingga hari ini, Senin (16/8/2021).
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, dan atas arahan dari Presiden (Joko Widodo), makan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memberikan relaksasi pada sejumlah sektor, termasuk menambah kapasitas tempat ibadah dan pengunjung mall pusat perbelanjaan menjadi 50%.
Editor: Novirahmaya