BANDUNG — Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).
Regulasi ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media digital.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, sebagaimana dilansir dari Tirto.id, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Prabowo menekankan bahwa aturan ini dibuat berdasarkan laporan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang mengungkapkan ancaman serius dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.
“Teknologi digital bisa membawa kemajuan, tapi jika tidak diawasi, justru dapat merusak psikologi, akhlak, dan karakter anak-anak kita,” tegas Prabowo.
Poin Penting dalam PP Tunas
PP Tunas mengatur berbagai ketentuan bagi platform digital guna memastikan perlindungan anak di dunia maya. Berikut beberapa poin utama:
- Klasifikasi risiko platform berdasarkan tujuh aspek, termasuk paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan dampak pada kesehatan mental dan fisik.
- Batasan usia untuk pembuatan akun anak dengan kategori: di bawah 13 tahun, 13–16 tahun, dan 16–18 tahun, dengan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Edukasi digital wajib dari platform bagi anak dan orang tua untuk penggunaan internet yang aman.
- Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial, kecuali demi kebaikan anak.
- Sanksi administratif bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan akses.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa PP ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak.
“Tunas adalah bukti nyata keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Meutya.
Meutya juga menyoroti urgensi regulasi ini, mengingat ruang digital yang semakin rentan. “Hanya dengan satu klik, anak bisa terpapar konten tidak pantas. Hanya dengan satu pesan yang salah, mereka bisa menjadi korban predator digital,” jelasnya.
Dengan adanya PP Tunas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.