BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengakselerasi penyerahan tiga aset yang ada di kawasan Alun-alun Bandung dari pihak ketiga.
Tiga fasilitas tersebut yakni taman Alun-alun Kota Bandung, Gedung Perpustakaan dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Jalan Asia Afrika.
“Di sini ada 3 fasilitas yang secara administrasi belum masuk barang milik daerah. Kita minta percepatan segera diproses dari pihak ketiga ke Pemda (Pemkot Bandung),” kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Jumat, (13/5/2022).
Menurut Ema, akselerasi ini sesuai dengan Perda Nomor 12 tentang 2018 tentang Barang Milik Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga.
“Ini harus segera diproses dari pihak ke tiga ke Pemda. Sehingga nanti kita distribusikan kepada pengguna barang, sehingga jelas siapa berbuat apanya,” ujar Ema.
“Kalau sudah tertib, secara regulasi keuangan kita bisa memberikan daya dukung anggaran untuk pemeliharaan. Jadi semua akan tertib,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, Ema meminta para pedagang liar yang berjualan di trotoar dan di kawasan zona merah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 untuk ditertibkan.
“Di Jalan Dalemkaum masih ada PKL, itu jelas tidak boleh, harus ditertibkan. Kita tegakan hukum untuk dilaksanakan,” tandasnya.