BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan segera menandatangani izin operasional area bermain di pusat-pusat perbelanjaan (mall). Namun, tidak semua fasilitas permainan memperoleh izin operasional.
Kepala Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan wahana mandi bola menjadi salah satu fasilitas bermain yang dilarang. Sebab, faslitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19.
“Mandi bola itu tidak boleh, karena semua kan masuk di situ khawatir kita, Jadi yang diizinkan itu tidak semua dibuka jadi permainannya yang perorang aja tidak yang bareng-bareng,” kata Elly di Balai Kota Bandung, Selasa (16/3/2021).
Kadisdagin itu menegaskan, izin operasional area bermain tetap melalui standar opersional prosedur (SOP) yang ketat. Elly pun memastikan area bermain yang mendapat izin akan melalui tahap simulasi.
“SOP harus tetap ditempuh, kalau area bermain itu mulai dari pintu masuknya, di dalemnya itu yang memungkinakan, mereka nanti akan tetap simulasi lagi, dan kami akan mengunjungi ke masing-masing dilihat lagi SOPnya seperti apa, kan sudah satu tahun,” ungkapnya.
Disdagin Kota Bandung sejauh ini ada sebanyak 12 mal yang telah mengajukan izin operasinal area bermain dan salon kecantikan. Pihaknya telah menindaklanjuti ajuan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
“Sudah diserahkan ke Pak Sekda kami sudah membuat draf rekomendasi teknisnya, jadi adaa 12 mal yang telah mengajukan,” pungkasnya.