BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana mengadakan vaksinasi Covid-19 on the spot (OTS) di mall atau pusat perbelanjaan.
Rencana ini menyusul dengan adanya aturan agar warga menunjukan kartu vaksin saat masuk pusat perbelanjaan.
Diketahui, Bandung menjadi satu dari empat Kota di Indonesia yang diperbolehkan membuka mall saat PPKM Level 4.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, namun ada relaksasi salah satunya pusat perbelanjaan. Nah, untuk Kota Bandung sendiri saya pikir harus memberlakukan itu,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana usai memberikan beras kepada sejumlah PKL di Taman Malabar, Kota Bandung, Selasa (10/9/2021).
Menurutnya, aturan tersebut akan membantu guna membangun Herd Immunity. Selain itu juga, tidak hanya pedagang saja yang wajib mengikuti vaksin, namun pengunjung mall atau pusat perbelanjaan juga sama.
Untuk itu, Yana menuturkan dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terkait vaksin OTS.
“Mudah-mudahan bisa terealisasi, tadi saya sudah minta ke Bu Kadinkes Kota Bandung, pedagangan untuk bicara dengan teman-teman asosiasi mall. Salah satunya, disiapkan juga ruangan untuk vaksin jadi kalau ternyata ada pengunjung mall yang belum di vaksin, maka bisa dilakukan vaksin di lokasi,” ucap Yana.
Disamping itu juga Yana mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinkes Provinsi untuk kebutuhan vaksin.
“Vaksinnya dari Provinsi dan InsyaAllah pusat bisa membantu percepatan vaksinasi dan juga vakisn on the spot. Meski di vaksin tidak langsung kebal, namun ini adalah ikhtiar kami. Dan mudah-mudahan Provinsi support,” tuturnya.
Ditegaskan Yana, aturan diwajibkannya pengunjung mall atau pusat perbelanjaan menunjukan kartu vaksin sangat perlu diterapkan di Kota Bandung.
“Terlebih saat ini tren Covid-19 di Kota Bandung sudah menurun jadi kita terus berupaya maksimalkan menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung,” imbuhnya.
Terkait PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang, Pemerintah Kota Bandung akan lakukan Rapat Terbatas untuk Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan diberlakukan di Kota Bandung selama PPKM Level 4.
“Iya pasti kita akan Ratas, kemarin Pusat, hari ini Provinsi, dan besok kemungkinan kita lakukan Ratas untuk aturan yang diterapkan selama PPLM level 4 yang diperpanjang ini,” tandasnya.