BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengimbau agar masyarakat melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan sebagai tanggapan Pemkot Bandung terhadap pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan shalat ied di rumah. Pasalnya, Shalat Idul Fitri dapat menimbulkan kerumunan yang menyebabkan meningkatnya potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan bahwa pihaknya pun sudah membahas terkait pelaksanaan Idul Fitri 2021.
Untuk itu, Oded meminta masyarakat untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah jika merasa khawatir terhadap penyebaran Covid-19 saat melakukan shalat secara berjamaah.
“Itu imbauan, memang itu sudah dibahas di rata kita imbau seperti itu karena kita khawatir terjadi kerumunan yang bebas mudah-mudahan warga Bandung bisa memahami itu,” tegas Oded di Kota Bandung, Rabu (28/4/2021).
Kendati demikian, Pemkot Bandung tidak melarang masyarakat untuk menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di luar rumah. Oded menyebut bahwa masyarakat masih dapat menggelar Shalat Idul Fitri di tingkat lingkungan paling kecil.
“Di lingkunganlah, di tingkat RT mungkin,” pungkasnya.