Pemkot Bandung Minta Pengelola Bioskop Segera Memenuhi Persyaratan

Ilustrasi bioskop: Suara.com

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menanggapi terkait relaksasi bioskop pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakaat (PPKM).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dewi Kania Sari mengatakan meminta pihak pengelola bioskop harus segera memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam Inmendagri nomor 42 tahun 2021.

Diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 20 September nanti.

Pemerintah Pusat pun sudah mengizinkan untuk Bioskop yang berada di level 2 dan 3, di persilahkan beroperasi kembali.

Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 42 tentang PPKM Level 2, 3 dan 4, disebutkan bahwa untuk Bioskop dapat beroperasi kembali dengan memenuhi beberapa persyaratan, seperti salahsatunya menggunakan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung dan pegawai.

Adapun persyaratan lainnya, seperti kapasitas tempat maksimal 50 persen, dan bagi pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi, yang dipersilahkan masuk.

Sementara itu, untuk pengunjung usia  dibawah 12 tahun masih dilarang untuk masuk.

Bahkan, dalam hal tersebut ia justru ga menuturkan, bahwa sejauh ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari para pengelola Bioskop.

“Jadi Yang 6 poin didalam Inmendagri itu harus dipenuhi, dan bahkan belum ada (koordinasi) dari para pengelola Bioskop. Justru kita yang hari ini akan mengingatkan mereka (pengelola Bioskop),” ujar Kadisbudpar Kota Bandung saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).

Dengan adanya hal tersebut, menurut Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait rencana pelonggaran kegiatan usaha Bioskop di Kota Bandung. Bahkan, ia juga mengatakan relaksasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat ini, akan dikaji melalui Rapat Terbatas (Ratas) nanti.

“Jadi Kita belum ada evaluasi lagi, dan yang kemarin saya tandatangan itu sampai sekarang, dan sekarang sudah ada baru lagi (peraturan) di pusat, kita akan sikapi lagi nanti,” ucap Oded.

Oded juga menambahkan bahwa dimasa perpanjangan PPKM Level 3 ini, kelonggaran-kelonggaran yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat, pihaknya akan menyesuaikan dengan Kebijakan yang ada di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Jadi kan kita punya mekanisme, ketika sekarang ada lagi kebijakan baru dari pusat (Pemerintah Pusat), kita akan sikapi dengan cara dipelajari dan dievaluasi disesuaikan dengan ke adaan di kita (Kota Bandung),” kata Oded.