BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) virtual bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Bandung Command Center, Selasa, 22 April 2025.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam Rakor yang merupakan bagian dari agenda Monitoring Center for Prevention (MCP) – platform pengawasan KPK terhadap praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami siap menindaklanjuti arahan KPK dan mempercepat proses sertifikasi aset yang masih tertunda. Langkah ini bukan hanya untuk memperkuat legalitas, tapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Farhan.
Aset Daerah Masih Rentan Sengketa
Direktur Wilayah II KPK, Bachtiar Ujang Purnama, memaparkan bahwa pengelolaan aset menjadi salah satu dari delapan area strategis MCP yang harus dikuatkan oleh setiap pemerintah daerah.
“Nilai aset di Jawa Barat sangat tinggi, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal karena belum tersertifikasi atau bahkan belum diinventarisasi,” jelas Bachtiar.
Ia menyebutkan bahwa capaian MCP di Jawa Barat masih di bawah 78 persen. Rendahnya pencapaian tersebut berbanding lurus dengan lemahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tercatat belum mencapai 18 persen dari total anggaran.
“Banyak kepala daerah masih terlalu bergantung pada dana pusat, dan belum fokus mengelola potensi PAD, salah satunya melalui aset,” katanya.
Bachtiar juga mengingatkan pentingnya pembentukan tim khusus yang dapat melakukan inventarisasi ulang, pengukuran berbasis legalitas, hingga proses sertifikasi agar aset tidak rawan diklaim pihak lain.
“Sertifikasi bukan hanya soal legalitas, tapi juga perlindungan aset dari sengketa. Jika sudah resmi milik pemerintah, bisa dikelola, dimanfaatkan, dan mendatangkan pendapatan,” tegasnya.
Kolaborasi Tiga Pilar Pengamanan Aset
Turut hadir dalam Rakor, Johanar dari Ditjen Pengendalian dan Penertiban BPN, yang menyuarakan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, BPN, dan aparat desa.
“Konsep kolaborasi ini harus berangkat dari perencanaan tata ruang yang matang. Setelah tata ruang disusun, baru aset tanah diisi dan diukur sesuai data fisik dan yuridisnya,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset yang optimal dapat menjadi tumpuan bagi penguatan ekonomi lokal.
“Aset yang diam hanya menjadi beban. Aset harus bergerak dan produktif,” ujar Johanar.
Target Sertifikasi 2025: 750 Aset
Data dari ATR/BPN menyebutkan bahwa dari 19.721 aset milik Pemkot Bandung, sebanyak 12.740 telah tersertifikasi, sementara 6.981 aset lainnya masih dalam proses.
Tahun ini, target sertifikasi difokuskan pada 750 aset tambahan.
Melalui Rakor ini, Pemkot Bandung memastikan diri untuk lebih gesit dalam penyelesaian sertifikasi aset sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.