BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mempertimbangkan dua aspek dalam merelaksasi tempat umum, termasuk sebuah wahana atau tempat bermain anak.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, Senin (31/8/2020), dua aspek itu adalah dimensi kesehatan dan ekonomi untuk dicermati.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna selepas meninjau tempat bermain anak Miniapolis Paskal dan Game Master King Shopping Centre bersama Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Senin (31 Agustus 2020).
Menurut Ema, setiap kegiatan akan ditinjau oleh Pemkot Bandung terlebih dahulu. Kemudian, akan mendapatkan izin relaksasi.
Sekda mengungkapkan bahwa hasil peninjauan terhadap tempat bermain anak akan dilaporkan dalam rapat terbatas.
Ema yang menjabat sbagai Ketua Pelaksana harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini juga mengaku, dirinya bertugas melihat dan meninjau, sedangkan keputusannya ada pada Wali Kota Bandung.
“Sampai saat ini tentang tempat bermain anak itu belum diizinkan dalam Perwal (Peraturan Walikota) yang ada. Hasil dari kunjungan ini akan disampaikan kesiapan mereka seperti apa, beserta catatan-catatan dan gambarannya,” katanya.
Ema menilai pengunjung yang datang ke tempat bermain tersebut merupakan anak anak yang usianya berkisar 3-5 tahun. Meski pun bersama pendamping ada risiko yang harus diperhatikan juga.
“Saya belum bisa meyakini (keamanan), di saat anak berbarengan ada di area tempat bermain. Anak usia 3-5 tahun itu mungkin umumnya belum paham pandemi itu. Perasaannya mungkin senang saja lari ke sana-sini,” ucapnya.
“Kemudian mengambil benda-benda mainan yang ada dalam area pada waktu bersamaan, bagaimana mengontrolnya? Atau mungkin orang tua yang terus melarang jangan ini jangan itu?” lanjutnya.