Pemkot Bandung Segel Bangunan di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sejak 2004

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan aset daerah berupa lahan dan bangunan di Jalan Bengawan No. 26, Selasa (4/11/2025).

Langkah ini dilakukan setelah penyewa diketahui menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini sudah melalui tahapan administratif sesuai prosedur.

“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung. Kita sudah memberikan surat pemberitahuan, SP1, SP2, hingga SP3. Namun semua tidak diindahkan, artinya penyewa tidak membayar,” jelas Awal.

Awal menyebutkan, penyewa awalnya mengontrak lahan tersebut untuk tempat tinggal, tetapi kemudian mengalihfungsikannya menjadi restoran tanpa izin resmi dari Pemkot Bandung.

“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.

Sebelum mengambil langkah tegas, Pemkot Bandung telah memberikan kesempatan kepada pihak penyewa untuk menyelesaikan kewajibannya.

Namun, hingga saat ini belum ada pembayaran tunggakan yang nilainya mencapai Rp472 juta.

“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkap Awal.

Ia juga menambahkan bahwa penyewa sempat menggugat Pemkot Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun hingga kini belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” jelasnya.

Bangunan di atas lahan seluas 645 meter persegi itu kini ditutup sementara. Pemkot Bandung menyegel lokasi dan memegang kunci hingga ada keputusan hukum final.

“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” kata Awal.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan berbagai unsur.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP menurunkan 175 personel, ditambah unsur dari perangkat daerah, kewilayahan, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga totalnya mencapai 375 personel.

“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang,” jelas Yayan.

Yayan menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bandung untuk menjaga aset daerah agar tidak disalahgunakan.

“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya..