BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terus melakukan upaya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung.
Dinkes Kota Bandung diberi waktu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebelum menerapkan Perda tersebut secara optimal.
Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty menyebut, setidaknya ada sejumlah tempat yang menjadi area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
”Ada 8, ada fasilitas kesehatan, ada tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan tempat lain,” ujar Nilla di Balai Kota Bandung, Selasa (25/5/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya diberi waktu satu tahun untuk fokus dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang adanya Perda KTR.
Kemudian, Perda KTR akan benar-benar diterapkan, termasuk dalam hal pemberian sanksi.
“Kita dikasi waktu satu tahun setelah perda ini disahkan dikeluarkan,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, sanksi bagi pelanggar Perda KTR tidak main-main, mulai dari sanksi sosial, hingga sanksi berupa denda administrasi.
“Sanksi Administratif itu bertahap ya, itu dari mulai teguran lisan, tertulis kerja sosial, hingga denda administratif, jadi bermacam-macam,” bebernya.
“Kalau nominalnya itu sampai 500 ribu, dan ada juga untuk badannya,” tegas Avilla, sapaannya.
Diketahui, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Jumat (30/4/2021) lalu.