BANDUNG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin menjadi tanggung jawab pengelola swasta.
Pasar Caringin, yang bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, melainkan milik pihak swasta, harus memenuhi kewajibannya dalam mengelola sampah di area pasar tersebut.
“Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya yang dimiliki Pemkot Bandung menjadi tanggung jawab pengelolaannya oleh Perumda Pasar,” jelas Dudy pada Senin, 16 Desember 2024.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Dudy menambahkan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab utama pengelola pasar, baik pasar yang dimiliki pemerintah kota maupun swasta.
Terkait hal ini, Dudy merinci empat langkah yang harus dilakukan oleh pengelola pasar untuk menangani sampah, di antaranya:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah yang sudah dipilah untuk dibawa ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar pasar.
3. Mengolah sampah di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
4. Mengelola residu sampah yang tidak bisa diolah lebih lanjut dengan membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sebagai contoh, Dudy menyebutkan bahwa di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh pihak swasta dan diangkut ke TPA.
Sementara itu, untuk pasar-pasar lain milik Pemkot Bandung, residu akan diolah lebih lanjut di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dibawa ke TPA.
Terkait penumpukan sampah di sejumlah pasar, DLH akan melakukan investigasi untuk mengidentifikasi penyebabnya.
“Penumpukan bisa terjadi karena pengelolaan yang tidak maksimal atau masalah internal pengelola pasar. Sampah yang menumpuk akan segera diangkut ke TPA,” tegas Dudy.
Namun, Dudy juga mengingatkan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini terbatas.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat agar pengiriman sampah dapat berjalan lancar.
Lebih lanjut, Dudy menekankan pentingnya peran pedagang dalam pengelolaan sampah.
Para pedagang diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumbernya.
Setelah dipilah, sampah tersebut akan dikelola oleh pengelola kawasan dan diangkut ke TPS3R.
“Yang paling utama adalah memilah sampah dari sumbernya,” ujar Dudy.
Dengan adanya kerja sama antara pengelola pasar, pedagang, dan DLH, Dudy berharap pengelolaan sampah pasar di Kota Bandung dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.