BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengaktifkan cek poin di sejumlah titik selama masa larangan Mudik Lebaran 2021, yakni pada 6-17 Mei.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna memastikan bahwa ada 8 cek poin yang akan didirikan di akses-akses pintu masuk kota Bandung.
Delapan Cek poin tersebut diaktifkan semala 24 untuk memastikan tidak ada kegiatan mudik yang dilakukan oleh masyarakat.
Namun menurut Ema, kepastian berdirinya cek poin tersebit setelah melaksanakan rapat koordinasi Penanganan Covid-19 tingkat provinsi dan Pengendalian Transportasi pada Masa Idul Fitri yang digelar secara virtual.
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi dalam rangka persiapan bagaimana penanganan masalah larangan mudik,” kata Ema di Taman Sejarah, Balai Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
“Dan kita sepakat di Kota Bandung ini ada sekitar 8 Cek poin, pertama yang pasti hadir adalah gate-gate tol, ada Pasteur, Pasir Koja, Kopo, M. Toha, dan Buah Batu, lalu ada non Gate Tol, Ledeng, Cibiru, dan Cibereum,” imbuhnya.
Sekda Kota Bandung itu pun menegaskan cek poin itu akan dijaga selama 24 jam.
“Kita mulai bergerak tanggal 5, sehingga 6-17 itu sudah optimal dan dibagi 3 sift, jadi 1X24 jam kita ada di lapangan, jam 6-4 sore, 4-10 malam, lalu dari 10-6 pagi lagi, Di cek poin itu ada jajaran kepolisian, TNI, Dishub,Satpol PP, kewilayahan, unsur DKK, PMI semua kita lakukan,” ungkap Ema.
“Jadi si cek poin itu akan selalu full dengan anggota atau institusi tadi,” tegasnya.
Ema juga memastikan bahwa aktivitas perjalanan di masa pelarangan mudik masih dapat dilakukan selama masih dalam cakupan aglomerasi.
Namun teruntuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah tetap harus membawa sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Kami tadi telah bersepakat bahwa Kota Bandung ini masuk dalam wilayah aglomerasi tiga, jadi di sana ada 4 daerah, pertama Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat, jadi daerah ini boleh ada mobilitas tetapi dengan perlakuan yang sangat ketat,” jelas Ema.
Ia pun meminta bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas daerah namun tidak dapat menunjukkan surat-surat sebagai syarat perjalanan akan minta untuk kembali ke daerah asal.
“Kalau masih wilayah aglomerasi masih bisa dengan catatan membawa surat-surat sayarat perjalanan, surat sehat seperti rapit antigen dan lain sebagainya, kalau tidak membawa dan berasal dari luar aglomerasi tentu akan kita putarbalikkan,” pungkasnya.