BANDUNG – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung berhasil meraih predikat Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Capaian ini ditetapkan melalui Keputusan Menpan RB Nomor 661 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2024.
Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
“Hasil penilaiannya, Alhamdulillah MPP Kota Bandung mendapat Predikat MPP Prima,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny A. Nurudin.
Ronny juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Pemkot Bandung serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mendukung pelayanan di MPP.
“Terima kasih kepada Penjabat Wali Kota, Penjabat Sekda, dan semua perangkat daerah yang berpartisipasi di MPP,” katanya.
Kategori Penilaian MPP
Hasil evaluasi penyelenggaraan MPP tahun 2024 diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
- <20%: Tidak Layak
- 20%-40%: Kurang
- 40%-60%: Cukup
- 60%-80%: Baik
- 80%-100%: Prima
Kota Bandung menjadi salah satu dari 20 kota dan kabupaten yang berhasil meraih predikat Prima.
Daerah lain yang juga mendapatkan predikat ini meliputi Kabupaten Badung, Banyuwangi, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kebumen, Magetan, Pacitan, Purwakarta, Semarang, Sumedang, dan Tuban.
Selain itu, beberapa kota seperti Balikpapan, Banda Aceh, Banjarbaru, Cimahi, Pekanbaru, Surabaya, Tarakan, dan Yogyakarta juga masuk dalam daftar penerima penghargaan ini.
Capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi MPP Kota Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.