BANDUNG – Pengunjung yang hendak berbelanja ke supermarket dan hypermarket di Kota Bandung wajib harus sudah divaksin Covid-19.
Sebab Kota Bandung saat ini berada di level 3 atau zona oranye Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, mulai 14 September mendatang, pengunjung yang datang ke Supermarket dan Hypermarket di Kota Bandung harus divaksin.
Bukti bahwa pengunjung telah divaksin dilihat dari aplikasi PeduliLindungi.
“Betul mulai tanggal 14 September pengunjung ke Supermarket dan Hypermarket wajib sudah divaksin sudah terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi,” tegas Elly, Selasa (7/9/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam intruksi mendagri nomor 39 tahun 2021. Namun, pengunjung yang datang ke minimarket belum diwajibkan telah divaksin.
“Minimarket belum diwajibkan (pengunjung divaksin),” ujarnya.
Sebelumnya, para pengunjung yang hendak datang ke mal harus menunjukkan surat telah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut sudah berlangsung beberapa pekan.