BANDUNG – Mengingatkan kembali kepada pengusaha tentang kewajiban membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari libur dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya Pasal 85 yang mengatur pengusaha harus memberikan upah lembur kepada pekerja atau buruh yang bekerja pada hari libur.
Melalui akun Instagram resminya, Kemnaker menegaskan bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau libur resmi lainnya.
Namun, beberapa jenis pekerjaan yang dianggap penting tetap diperbolehkan untuk beroperasi, seperti di sektor kesehatan, perbaikan alat transportasi, jasa transportasi, pariwisata, penyedia tenaga listrik, jaringan air bersih, serta penyedia bahan bakar.
“Pekerjaan yang apabila dihentikan dapat merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi, tetap diperbolehkan untuk bekerja,” kata Kemnaker dalam penjelasannya, yang dilansir dari Kumparan.com pada Senin (27/1/2025).
Kemnaker juga menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ini. Jika terbukti melanggar, pengusaha dapat dikenakan pidana kurungan dengan durasi minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan.
Tak hanya itu, denda juga akan dikenakan dengan jumlah mulai dari Rp 10 juta hingga maksimal Rp 100 juta.
Namun demikian, untuk jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, serta dalam kondisi tertentu yang telah disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha, aturan ini bisa disesuaikan.