BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Panitia (Pansus) 4 kini tengah membahas Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Raperda ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengeloaan Cagar Budaya.
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md mengharapkam, keberadaan raperda ini bisa lebih melindungi bangunan cagar budaya di Kota Bandung.
“Bangunan cagar budaya harus segera diverifikasi dan disahkan, agar ada aturan yang melindunginya, sehingga keberadaannya lebih terawat,” ujar Ahmad.
Kota Bandung, kata Ahmad, memiliki banyak bangunan cagar budaya, namun sayangnya belum semua terverifikasi. “Kita punya banyak bangunan cagar budaya di Kota Bandung, sayangnya tidak semua kondisinya baik, karena memang belum ada payung hukum yang melindunginya. Ditambah dengan kesadaran masyarakat yang masih minim terkait kelestarian bangunan caga budaya,” ujar Ahmad.
Setidaknya, kata Ahmad, ada 1.700 bangunan cagar budaya, namun baru 200 bangunan yang sudah dinyatakan sah oleh Pemkot Bandung sebagai bangunan cagar budaya. Sementara sisanya, masih belum disahkan, sehingga masih banyak yang terbengkalai.
“Berdasarkan catatan, baru sekitar 200 bangunan yang masuk bangunan cagar budaya. Dan itu menjadi PR kita untuk segera melakukan pendataan, agar seluruh bangunan bisa terawat dan terpelihara,” bebernya.
Karena itulah, kata Ahmad, upaya untuk pelestarian bangunan cagar budaya ini harus dikawal. Beberapa komponen pelestarian bangunan cagar budaya antara lain perawatan fisik dan infrastuktur bangunan.
“Nah untuk merawat bangunan, tentunya dibutuhkan anggarannya. Itu merupakan hal yang harus diundangkan. Karena tanpa anggaran yang memadai, tentunya pemeliharaan yang baik tidak akan tercapai,” tambah Ahmad.
Ahmad mengatakan, hal yang paling krusial adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya, sehingga tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.
“Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan,” tambahnya.
Tentunya, kata Ahmad, hal ini menjadi kendala dalam penentuan bangunan termasuk cagar budaya atau bukan. “Saking sulitnya, sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya,” tuturnya.
“Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan,” tuturnya.
Karenanya, Ahmad kembali menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upayanverifikasi ini.