BANDUNG – Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.PI., MT.
Pencopotan tersebut dikarenakan Asep sebelumnya diketahui pernah bergabung dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi membenarkan kabar pergantian jabatan Wakil Dekan FPIK Unpad ini.
Menurutnya, pihak Unpad berkomitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal itu juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
“Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK,” kata Dandi dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).
Dandi pun mengakui pihaknya telah luput dalam proses pemilihan wakil dekan, di mana pimpinan universitas tidak mendapat informasi rekam jejak Asep sebagai anggota HTI.
Sebagai gantinya, Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK.
“Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB,” tutur Dandi.
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai petinggi Unpad. Kabar itu merebak usai Asep Agus Handaka Suryana dilantik sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1/2021).
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Asep tercatat pernah menjabat Ketua DPD II Kota Bandung. HTI sendiri telah dibubarkan pemerintah pada Januari 2017 lalu lewat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dan diberi nomor 16 tahun 2017.
Pembubaran HTI itu diperkuat lewat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 yang diputus pada 14 Februari 2019.
Sumber: CNN