BANDUNG – Pertamina menegaskan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.
Namun pembeli BBM subsidi perlu menunjukkan QR Code yang diperoleh setelah pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina.
“Untuk pembelian (BBM subsidi) juga tidak wajib menggunakan aplikasi MyPertamina, cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak atau yang disimpan di handphone,” tegas Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dikutip dari Kompas, Senin (25/7/2022).
Pertamina hingga kini memang masih melakukan perluasan uji coba MyPertamina di sejumlah wilayah, termasuk Bekasi dan DKI Jakarta.
Sehingga cakupan wilayah uji coba aplikasi MyPertamina menjadi 50 kota atau kabupaten di 27 provinsi.
Masyarakat di wilayah uji coba tersebut bisa mendaftarkan identitas dan kendaraan di aplikasi MyPertamina, website MyPertamina, atau mendaftar langsung di SPBU. Namun uji coba ini baru berlaku untuk kendaraan roda 4 atau mobil.
Nantinya masyarakat yang sudah mendaftar dan dinilai berhak membeli BBM subsidi akan mendapatkan kode QR. Kode inilah yang harus ditunjukkan calon konsumen saat membeli BBM subsidi.
Pertamina juga membolehkan kode QR tersebut dicetak sehingga masyarakat yang tidak membawa telepon genggam tetap bisa membeli BBM subsidi di SPBU dengan cara menunjukkan kode QR tersebut ke petugas.
Adapun pendaftaran kendaraan melalui aplikasi MyPertamina dilakukan sebagai upaya mendorong penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.
PT Pertamina Patra Niaga pun sebelumnya membantah kabar yang menyebutkan beli BBM subsidi wajib pakai MyPertamina berlaku 1 Agustus 2022.
“Belum kami putuskan (wajib beli BBM subsidi pakai MyPertamina 1 Agustus 2022),” kata Irto pada Sabtu lalu, dikutip dari Kompas.