BANDUNG — Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri, perusahaan diimbau untuk tidak menerapkan batasan usia dalam membuka lowongan kerja.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan sebagai upaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja yang terdampak PHK.
Pria yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa jika suatu industri membutuhkan tenaga kerja baru, mereka sebaiknya tidak membatasi usia calon pelamar atau menerapkan persyaratan yang dianggap memberatkan.
“Misalnya ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja,” ujar Noel saat ditemui di Kota Garut, Jawa Barat, Senin (3/3/2025). Dilansir dari laman Inews.id.
Lebih lanjut, Noel menekankan bahwa para pekerja yang terkena PHK tidak menuntut posisi tinggi seperti manajer atau direktur, melainkan hanya ingin tetap bekerja sebagai buruh dan berkontribusi bagi negara.
“Mereka tidak minta status sebagai manajer, dirut tidak. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patriotik kita,” katanya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja bagi mereka yang terdampak PHK.
“Ya solusinya pertama kita harus menjamin hak mereka dulu untuk mendapatkan hak mereka terkait program JKP. Kemudian ya kita coba cari ruang-ruang yang lain. Misalnya, coba kita diskusi dengan mitra industrial terkait lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang terkena PHK dapat lebih mudah mendapatkan kembali pekerjaan tanpa hambatan batasan usia ataupun persyaratan lainnya yang dapat menyulitkan mereka.