Petisi Online ASN soal Keluhan THR, Begini Respons Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) menanggapi soal petisi online aparatur sipil negara (ASN) terkait keluhan pemotongan tunjangan hari raya (THR). Hal itu dinilai tak bijaksana di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Respons itu disampaikan Ridwan Kamil usai apel gabungan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

“Saya imbau ASN bela negara dengan cara bertoleransi menerima keputusan pemerintah. Minta THR penuh kalau di zaman normal wajar, tapi minta THR penuh di zaman tidak normal uangnya habis, Jawa Barat hilang Rp 5 triliun, masih pakai logika zaman normal saya kira kurang bijak,” ujar Kang Emil sapaannya.

Kang Emil menilai bahwa selama pandemi ini, ASN tidak terpengaruh pendapatannya. Berbanding dengan swasta yang turun ekonominya. Sehingga, kata dia, meminta THR utuh dinilai tak bijaksana.

“ASN adalah profesi yang tidak terpengaruh pendapatannya oleh Covid-19 . Swasta-swasta turun karena ekonomi turun, ASN stabil. Jadi kalau hanya THR-nya kurang sedikit bela negara lah dengan berkorban. Saya kira itu,” jelasnya.

Kang Emil pun menyinggung soal pembuat petisi online tersebut. Dia meminta agar ASN menerima apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

“Bagi anda yang nulis di petisi, saya kira kurang bijak, zaman lagi susah, uang juga tidak banyak, jangan menuntut hal yang menurut saya tidak pada etikanya. Dituntut bela negaranya. Hanya dengan menerima begitu saja masa ga bisa. Kan nggak disuruh perang,” tandasnya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pemberian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

THR para ASN ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Namun, besaran THR PNS 2021 tidak termasuk di dalamnya komponen tunjangan kinerja (tukin). Sementara itu untuk pencairan, THR dijadwalkan akan disalurkan kepada para PNS paling cepat 10 hari sebelum Lebaran (H-10).