• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 20 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Jam Kerja PNS dan PPPK Berubah, Bukan Masuk Jam 8 Pagi Lagi

Novi Rahma by Novi Rahma
01 Jul 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkot Bandung Wajib Kembali Bekerja di Kantor

Ilustrasi ASN (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mulai hari ini, Senin (1 Juli 2024), Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangun lebih pagi karena perubahan jam kerja.

Sebab, pemerintah telah mengubah jam kerja untuk ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

Pada April 2024, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut, ASN di pemerintah pusat maupun daerah hanya bekerja 5 hari dalam sepekan, yakni pada hari Senin-Jumat.

Kemudian aturan jam kerja PNS dalam sepekan yaitu hanya 37,5 jam. Namun itu di luar jam istirahat. Sehingga rata-rata jam kerja ASN per harinya menjadi 7,5 jam.

“Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1).

Jam kerja para ASN dimulai serentak pada pukul 07.30 waktu setempat. Adapun untuk jam istirahat waktunya 60 menit, tetapi untuk hari Jumat jam istirahat berlaku 90 menit.

Bagi ASN yang bekerja melebihi ketentuan dalam aturan tersebut akan dihitung sebagai penilaian kinerja pegawai.

“Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” tulis Pasal 4 ayat (7).

 

Tags: ASNPNSPPPK

Rekomendasi untuk Anda

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital
Bandung Kota

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

25 April 2026
Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah
Bandung Kota

Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah

13 April 2026
Belanja Pegawai Dijaga di Bawah 30 Persen, PPPK Dipastikan Tetap Aman
Bandung Kota

Belanja Pegawai Dijaga di Bawah 30 Persen, PPPK Dipastikan Tetap Aman

30 March 2026
Bandung Drift Sempat Viral di Pusdai, Komisi 3 DPRD Usulkan Fasilitas Resmi untuk Anak Muda
Bandung Kota

Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Bandung Disoroti DPRD, Minta Pemkot Siapkan Skema Anggaran

11 March 2026
Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja
Bandung Kota

Ribuan PPPK Paruh Waktu Kota Bandung Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja

28 October 2025
ASN Malas di Pemprov Jabar Siap-siap, Nama Bakal Diumumkan di Medsos
Bandung Raya

ASN Malas di Pemprov Jabar Siap-siap, Nama Bakal Diumumkan di Medsos

3 October 2025
Next Post
Usai Dilantik, Penjabat Sekda Kota Bandung Siap Bertugas

Usai Dilantik, Penjabat Sekda Kota Bandung Siap Bertugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In