• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 22 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pilkada: MK Pertahankan Batas Usia Minimal 30 Tahun untuk Gubernur dan 25 untuk Bupati/Walikota

Novi Rahma by Novi Rahma
21 Aug 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pemilu 2024: MK Sebut Presiden 2 Periode Boleh Daftar Jadi Cawapres

Foto: MK

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” tegas Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, melansir MKRI pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Berita Terkait

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menaker Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

21 May 2025
Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

Jaksa: Budi Arie Diduga Terima 50 Persen Komisi dari Situs Judol yang Tak Diblokir

19 May 2025
KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

KPAI Kritik Program Barak Militer Jabar: Ada Siswa Diancam Tidak Naik Kelas

19 May 2025
Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

Menkes Budi: Yang Gajinya Rp15 Juta Biasanya Lebih Sehat dari yang Rp5 Juta

19 May 2025

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sementara untuk Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Saldi memaparkan bahwa karena berada dalam satu kelindan, semua yang menyangkut persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon. Artinya, tahapan-tahapan berikutnya, seperti pemungutan suara; penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara; serta penetapan calon terpilih bukan merupakan tahapan yang dapat dijadikan sebagai titik atau batas untuk menilai dan menetapkan keterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” katanya.

Dengan demikian, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dimaksud, selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya.

“Dengan kata lain, batasan persyaratan usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang,” ujarnya.

Saldi pun membeberkan berdasarkan Penjelasan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada bab mengenai ‘Persyaratan Calon’ memuat materi yang sama, yakni terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selepas dilakukan penelitian, persyaratan minimum tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon.

Tidak hanya usia minimum, ia menegaskan bahwa semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan. Dengan ini, sebagaimana permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah.

“Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU 10/2016,” jelasnya.

Tags: MKMK RI

Rekomendasi untuk Anda

RUU Tak Disahkan, DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK
Nasional

RUU Tak Disahkan, DPR Tegaskan Pilkada 2024 Tetap Ikuti Putusan MK

23 August 2024
Menolak Diam! Reza Rahadian ke DPR: Kalian Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?
Nasional

Menolak Diam! Reza Rahadian ke DPR: Kalian Wakil Rakyat atau Wakil Siapa?

22 August 2024
Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?
Nasional

Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?

21 August 2024
MK Tegaskan Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon
Nasional

MK Tegaskan Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Paslon

22 April 2024
Sidang Putusan MK, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak dan 7.783 Personel Gabungan
Nasional

Sidang Putusan MK, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak dan 7.783 Personel Gabungan

22 April 2024
Pemilu 2024: MK Sebut Presiden 2 Periode Boleh Daftar Jadi Cawapres
Nasional

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong atau HOAX

22 March 2024
Next Post
Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?

Badan Legislasi DPR Buka Peluang Kaesang Tetap Maju Pilkada, Acuhkan Putusan MK?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In