Polda Jabar: Artis TA Ditarif Rp 75 Juta

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merilis kasus prostitusi online situs BM yang melibatkan artis berinisial TA (30). Inisial itu ramai disebut-sebut sebagai Tania Ayu.

“Inisialnya saja, ya. Dia TA,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago di Mapolda Jabar Jl Soekarno-Hatta, Bandung, Jumat (18/12/2020). hingga saat ini belum jelas siapa inisial TA tersebut.

Erdi mengungkapkan, TA memiliki tarif Rp75 juta. Namun ia haurs memberikan 10 persennya untuk muncikari.

“Jadi TA hanya mendapatkan 90 persennya saja,” ungkap Erdi.

Penangkapan TA berlangsung pada Kamis 17 Desember 2020, malam di salah satu hotel di Kota Bandung. Penangkapan TA sendiri merupakan pengembangan dari penangkapan tiga muncikari yang telah terlebih dahulu ditangkap.

Erdi membeberkan, mucikari tersebut adalah, RJ alias Meauw (44), berdomisili di Jakarta; AH alias Nookie28 (40); berdomisili di Medan; dan MR alias Alona (34) berdomisili di Bogor.

Pada Kamis 26 November 2020, sekitar pukul 09.00 WIB, Subdit V Unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet, dan media sosial.

Patroli tersebut membuahkan hasil, yakni ada praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs BM, yang mengiklankan wanita berprofesi artis, selebram dan model profesional di wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

Akhirnya, tim penyidik pun berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RJ dan AH yang berperan sebagai agen yang mengiklankan atau menawarkan artis, selebgram dan model profesional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan RJ dan AH, tim penyidik berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MR yang berperan sebagai muncikari.

“Dari MR itulah akhirnya TA ditangkap, FA (25) sopirnya juga ikut dicokok” ungkapnya.

“Status TA dan FA, hanya sebagai saksi,” terangnya lagi.

Polisi berhasil mengamankan 5 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit charger laptop, 5 buku tabungan, 4 kartu ATM dan 2 token bank dari tiga tersangka.

Para tersangka melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukumnya maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Erdi.