Polda Jabar Bongkar Produksi Karet Tabung Gas Tak Ber-SNI

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus peredaran Rubber Seal ilegal yang diedarkan di Jabar hingga Jawa Tengah (Jateng), Kamis (25/2/2021).

Pabrik karet perapat (rubber seal) tabung LPG itu berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.

Pabrik karet tabung LPG ilegal tak ber-SNI itu beroperasi selama 6 tahun lamanya.

“Kejadian atau yang bersangkutan tersangka berinisial AP (50) itu sudah melaksanakan usaha kurang lebih 6 tahun dan mempunyai 6 karyawan,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam sesi jumpa persi di Mapolda Jabar, Kamis (26/2/2021).

“Jelas jika produksi rubber seal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” jelasnya.

Erdi mengatakan, ciri karet perekat tabung gas LPG tak ber-SNI ini secara tak kasat mata memang sulit dibedakan dengan yang legal.

“Antisipasi membedakan dalam kasat mata mungkin ada logo SNI, logo SNI-nya pun bisa dipalsukan jadi yang jika ingin membuktikan harus uji lab, memang barang-barang seperti ini harus tes secara laboratoris oleh karena itu harus diperiksa secara laboratorium apakah sni atau tidak,” bebernya.

Setiap harinya AP bisa membuat karet perekat tabung gas LPG ilegal hingga 45 ribu pcs, atau 1 juta sampai 2 juta pcs setiap bulannya dengan meraup keuntungan dan omzet yang mencapai Rp60 juta perbulannya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti kompor gas, obeng, karet pengait, cairan silikon, dan tabung gas.

“Pasal 120 UU RI nomor 3 2014 tentang perindustrian dengan ancaman pidana paling lama 5tahun dan pidana denda paling banyak 3 Miliar,” jelas Erdi.

“Pasal kedua yang diterapkan adalah pasal 113 UU RI nomor 7 tahun 2000 tentang perdagangan ancaman penjara paling lama 5 tahun denda 5 Miliar, kemudian pasal 62 ayat 1 huruf A UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak 2 milyar jadi ada 3 undang-undang dalam pasal tersebut terhadap AP,” tegasnya.