Polda Jabar Kuak Arisan Bodong, Raup Cuan hingga Rp21 M

Foto: Humas Polda Jabar

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap investasi bodong yang berbentuk arisan, dengan korban 150 orang.

Arisan bodong yang dikelola seorang ibu rumah tangga berinisial MAW dan dibantu suaminya ini keuntungan dari ratusan korban itu diperkirakan mencapai Rp21 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa para pelaku mulanya menawarkan kepada para korban adanya arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan Rp1 juta, jika sudah membeli slot korban dijanjikan menerima usng Rp1,35 juta.

Kemudian modusnya, jika korban dapat mengajak reseller lain, maka dijanjikan akan mendapat uang senilai Rp250.000.

Apabila para member membawa nasabah lain maka member akan mendapat fee sebesar Rp250.000 per reseller, dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli.

Aksi MAW yang dibantu suaminya itu sudah berlangsung 4 tahun. Selain mendapat keuntungan yang menggiurkan, konsumen arisan bodong MAW juga dapat menjadi reseller, dan mendapat bonus Rp250 ribu.

“Kemungkinan jumlah korban bakal bertambah. Kita baru melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang korbannya,” ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat Selasa, (1/3/2022)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp500 juta.

“Dia tidak menarik keuntungannya, tapi kemudian ditanamkan lagi. Banyak juga yang begitu,” jelas Ibrahim Tompo.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo juga menambahkan, pihak kepolisian bakal terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban, untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

“Kita membuka hotline pengaduan bagi korban-korban yang lain yang terkait dengan penipuan ini, agar bisa menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat di nomor telepon 081320090955,” imbau Ibrahim Tompo.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UJ RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 da atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.