Polda Jabar Tangkap 7 Pelaku Perampokan Bank di Karawang, 4 Orang Masih Buron

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Polres Karawang berhasil menangkap 7 dari 11 perampok Bank Maybank di Kota Bukit Indah (KBI), Kabupaten Karawang.

Adapun untuk aksi perampokan tersebut terjadi pada Jumat 26 November 2021 lalu, sekitar pukul 11.48 WIB.

Dua hari sejak kejadian perampokan, pelaku berinisial CN, CA, MS, WCP, DY, AS, dan DH langsung diamankan. Adapun penangkapan dilakukan di daerah berbeda, yakni di Jakarta, Kota Tangerang, dan Sumatera Selatan.

“CN alias Buyung, CA Alias Aceng, kita tangkap di Jakarta, DH di Tangerang Kota, MS, WCP, DY, dan AS kita tangkap di Sumsel,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ppol. Erdi Chaniago di Mapolda Jabar, Senin (6/12/2021).

“Alhamduluah dalam dua hari telah diungkap, penyidik Polres Karawang di back up Polda Jabar,” bebernya.

Namun ada lima pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan di Kota Cirebon, Kota Bogor, Cikarang, dan Jakarta Barat Bahkan, diantara mereka pernah melakukan aksi kejahatan di Malaysia, Vietnam, Myanmar hingga Cina.

“Mereka residivis, sudah bermain dimana mana, mereka pernah melakukan di asia, di negara Vietnam, Malaysia, Thailan, Myanmar dan China, sudah profesional, kalau di luar negeri itu mereka membobol rumah kosong” kata Erdi.

“Jadi aksi dilakukan dalam kondisi tidak siaga karena shalat jumat, mereka sudah membaca, mereka mencari celah-celah untuk mencari kelemahan perbankan di Jawa Barat, mereka memutuskan salah satu bank di karawang, mereka sudah menggambar beberapa bank di Jabar,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari senjata api hingga dua unit mobil, dan kerugian korban ditaksir mencapat Rp400 juta.

“3 senpi, 1 air soft gun, 17 butir peluru, 8 hp, 2 unit mobil, uang sebesar 43 juta, dan lakban kita amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara untuk 4 pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diharapkan untuk segera menyerahkan diri.

“DPO inisial FR, TL, UN, dan ID kita minta untuk segera menyerahkan diri, karena kalau tidak akan ada penerapan hukum yang berbeda jika petugas yang menangkap,” pungkasnya.