Polda Jabar Tepis Hoaks Denda Rp 250.000 Razia Masker di Bandung

Ilustrasi Masker. (Sumber foto: humas.bandung.go.id)

BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) menepis kabar bohong alias hoaks terkait informasi razia masker di kabupaten dan kota Bandung.

Kabar hoak tersebut termuat di Facebook sejak Sabtu (29/8/2020).

Kemudian, salah satu akun Facebook atas nama Haris Abahna Rayya juga turut membagikan kabar tersebut di sebuah akun grup FB, Minggu (30/8/2020).

Bahkan sejumlah warganet lain juga memuat kabar serupa di berbagai akun grup Facebook. Misal, akun Saeful Nazar Nazar, Nani Maryani, dan Mia Rasmawati.

Kabar yang mengatasnamakan Polda Jabar itu menuliskan bahwa warga yang tidak mengenakan masker ditindak langsung membayar Rp 250.000.

Tak ingin tinggal diam, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago lantas membantah kabar tersebut.

“Tindakan seperti itu tidak ada. Kami tidak pernah melakukan hal tersebut,” tegasnya, dikutip dari laman Kompas.

Justru menurut Erdi, Polda Jabar memberlakukan sanksi berupa teguran dan sanksi sosial saat melakukan pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami lebih banyak melakukan sosialisasi dengan cara memberikan masker,” ucap Erdi.