Polda Jabar Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal Pemutih Wajah di Padalarang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap kasus produksi ilegal kosmetik pemutih wajah yang dilakukan secara konvensional di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap kasus produksi ilegal kosmetik pemutih wajah yang dilakukan secara konvensional di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kosmerik tersebut beredar ilegal tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan bahwa produksi kosmetik ilegal itu sudah beroperasi kurang lebih sejak dua tahun lalu. Dari kasus itu, polisi mengungkapkan seorang tersangka berinisial YS.

“Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan,” ungkap Rudy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/2/2021).

Rudy membeberkan bahwa produksi kosmetik ilegal tersebut memiliki omzet sebesar Rp55 juta dalam satu bulannya. Adapun satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut memiliki harga Rp35 ribu per satu paket.

Polisi mengungkapkan, pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat. Kemudian bahan baku tersebut dicampur dengan pewarna makanan yang berwarna pink dan berwarna kuning.

Mirisnya, proses pencampuran bahan baku itu  dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku.

Setelah jadi, bahan tersebut dikemas oleh pelaku ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.

“Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas. Kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam,” beber Rudy.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sumber: Humas Polda Jabar