• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 19 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Mulai 5 Januari 2025, Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
12 Dec 2024
in Nasional, Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Mulai 5 Januari 2025, Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Diberlakukan

Kolom Tambahan Opsen Pajak di STNK Foto: Dok. Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru bagi kendaraan bermotor, dengan dua jenis pajak tambahan yang akan diberlakukan.

Kedua pajak tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berita Terkait

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

25 May 2026
Usai Pesta Juara Persib, Puluhan Ton Sampah Dibersihkan dari Sejumlah Titik Kota Bandung

Usai Pesta Juara Persib, Puluhan Ton Sampah Dibersihkan dari Sejumlah Titik Kota Bandung

24 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026

Menurut ketentuan dalam undang-undang tersebut, opsen merupakan pungutan pajak tambahan yang dihitung berdasarkan persentase tertentu.

Opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB sesuai ketentuan yang sama.

Opsen ini akan dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan lainnya, yaitu PKB dan BBNKB.

“Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya,” demikian dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah.

Dalam praktiknya, lembar SKKP yang biasanya tertera di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan menambahkan dua kolom baru, yakni untuk Opsen BBNKB dan Opsen PKB.

Selain kolom untuk BBNKB, PKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB, kini akan ada dua kolom tambahan yang memuat besaran kedua opsen tersebut.

Penyetoran pajak dan opsen ini akan dilakukan secara bersamaan melalui bank yang akan memproses pembayaran dan melakukan split payment ke rekening daerah masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
2. Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
3. Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
4. Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari jumlah pajak yang terutang.

Skema Perhitungan Opsen

Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan dikenakan PKB tahunan sebesar Rp 1 juta, maka opsen yang dikenakan akan sebesar Rp 660.000, sehingga total pajak yang dibayarkan menjadi Rp 1,6 juta.

Namun, untuk mengakomodasi pemberlakuan tarif opsen ini, tarif pajak kendaraan sebelumnya akan disesuaikan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif dapat mencapai 6%. Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan maksimal 12%.

Namun, perlu diketahui bahwa skema pajak baru ini tidak berlaku di DKI Jakarta. Skema opsen ini berlaku misalnya di Provinsi Jawa Barat, karena opsen berlaku di daerah-daerah di bawah provinsi dengan Pengalokasian untuk Kabupaten-kabupaten di bawahnya.

“Kan pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian keterangan Pusdatin seperti dilansir dari laman detikOto, Selasa (10/11/2024).

Di Jakarta, meskipun tidak ada opsen, mulai 5 Januari 2025, akan diberlakukan tarif baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Tarif PKB progresif di Jakarta akan dikenakan sebagai berikut:

– 2% untuk kendaraan pertama,
– 3% untuk kendaraan kedua,
– 4% untuk kendaraan ketiga,
– 5% untuk kendaraan keempat,
– 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Penetapan pajak ini akan didasarkan pada kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama dan nomor induk kependudukan yang sama.

Tags: JabarKendaraan BermotorNasionalOpsenPajak BaruPendapatan Daerah

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Next Post
Budi Gunawan: Indonesia Bisa Adopsi Teknologi Canggih untuk Berantas Korupsi

Budi Gunawan: Indonesia Bisa Adopsi Teknologi Canggih untuk Berantas Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In