• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 9 July 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Komponen Pajak Kendaraan 2025: Pemilik Harus Siap Bayar 7 Jenis Pajak

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
26 Dec 2024
in Bandung Raya, Jawa Barat, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Komponen Pajak Kendaraan 2025: Pemilik Harus Siap Bayar 7 Jenis Pajak
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pembelian kendaraan baru selalu diikuti dengan berbagai kewajiban pajak.

Tahun 2025, pemilik kendaraan di Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk membayar tujuh jenis pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Anggota Geng Motor Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Lewat COD dan Sistem Tempel

Anggota Geng Motor Cimahi Ditangkap, Edarkan Tembakau Sintetis Lewat COD dan Sistem Tempel

7 July 2025
Geng Motor Cimahi Bacok Korban Acak, 13 Orang Ditangkap Termasuk Anak di Bawah Umur

Geng Motor Cimahi Bacok Korban Acak, 13 Orang Ditangkap Termasuk Anak di Bawah Umur

7 July 2025
Cek Kesiapan Internet, Komdigi Kunjungi Lokasi Sekolah Rakyat di Bandung

Cek Kesiapan Internet, Komdigi Kunjungi Lokasi Sekolah Rakyat di Bandung

6 July 2025
Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Targetkan Pemerataan dan Keadilan

Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Targetkan Pemerataan dan Keadilan

6 July 2025

Seperti dilansir dari laman DetikOto, yang berdasarkan regulasi kepemilikan kendaraan menunjukkan kemampuan membayar pajak.

Berikut adalah tujuh komponen pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun depan:

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama maksimal 1,2%. Sebelumnya, tarif maksimal mencapai 2%. Tarif ini dapat bervariasi di setiap daerah.

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak yang dibayarkan atas penyerahan hak milik kendaraan, baik melalui jual beli, hibah, atau warisan.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%, kecuali di daerah setingkat provinsi tanpa pembagian kabupaten/kota, yang tarifnya bisa mencapai 20%.

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kendaraan bermotor juga akan dikenakan PPN sebesar 12% mulai 2025.

Penyesuaian ini berlaku untuk barang atau jasa yang dikategorikan mewah, seperti mobil yang saat ini juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada barang tergolong mewah, termasuk mobil. Tarifnya bervariasi tergantung jenis mobil, sementara untuk motor, hanya model tertentu seperti yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang dikenai pajak ini.

• Biaya Administrasi dan SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ diatur dalam UU 34/1964 Jo PP 18/1965 dan Peraturan Menteri Keuangan 36/2008. Besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.

• Opsen PKB

Mulai 2025, pemerintah daerah akan menerapkan opsen PKB. Opsen ini merupakan tambahan pajak sebesar 66% dari PKB terutang, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

• Opsen BBNKB

Serupa dengan opsen PKB, opsen BBNKB juga akan dikenakan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan pendapatan dari pajak kendaraan.

Namun, aturan opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di DKI Jakarta, sehingga pemilik kendaraan di ibu kota tidak akan dibebani dua komponen pajak ini.

Tujuh komponen pajak ini menegaskan pentingnya persiapan bagi masyarakat yang berencana membeli atau memiliki kendaraan di tahun 2025.

Bagi warga Bandung, peraturan ini berfungsi sebagai pengingat untuk lebih bijak dalam merencanakan kepemilikan kendaraan dan memahami besaran pajak yang perlu dibayar.

Tags: Bandung RayaJabarNasionalPajak KendaraanPPN 12%

Rekomendasi untuk Anda

Cek Kesiapan Internet, Komdigi Kunjungi Lokasi Sekolah Rakyat di Bandung
Bandung Kota

Cek Kesiapan Internet, Komdigi Kunjungi Lokasi Sekolah Rakyat di Bandung

6 July 2025
Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Targetkan Pemerataan dan Keadilan
Nasional

Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Targetkan Pemerataan dan Keadilan

6 July 2025
Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat
Nasional

Fenomena Childfree Muncul di Indonesia, Salah Satunya di Jawa Barat

6 July 2025
Kemenhub Siapkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Bisa Naik Hingga 15 Persen
Nasional

Adian Napitupulu Soroti Tarif Ojol: Kalau Tak Ada Dasar Hukumnya, Apa Bedanya dengan Pungli?

2 July 2025
Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri
Bandung Raya

Dedi Mulyadi Resmi Ganti Nama RS Al Ihsan Bandung Jadi RS Welas Asih, Usung Semangat Budaya Sunda

2 July 2025
Kemenhub Siapkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Bisa Naik Hingga 15 Persen
Nasional

Kemenhub Siapkan Kenaikan Tarif Ojek Online, Bisa Naik Hingga 15 Persen

1 July 2025
Next Post
Pipa Induk Bocor, Sekitar 40.000 Pelanggan PDAM Bandung Terkena Dampak

Pipa Induk Bocor, Sekitar 40.000 Pelanggan PDAM Bandung Terkena Dampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In