• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 17 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Komponen Pajak Kendaraan 2025: Pemilik Harus Siap Bayar 7 Jenis Pajak

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
26 Dec 2024
in Bandung Raya, Jawa Barat, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Komponen Pajak Kendaraan 2025: Pemilik Harus Siap Bayar 7 Jenis Pajak
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pembelian kendaraan baru selalu diikuti dengan berbagai kewajiban pajak.

Tahun 2025, pemilik kendaraan di Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk membayar tujuh jenis pajak kendaraan yang ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali, Pengelola Baru Siapkan Revitalisasi dan Penguatan Konservasi

Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali, Pengelola Baru Siapkan Revitalisasi dan Penguatan Konservasi

11 June 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Anak Hilang hingga Sesak Napas Saat Konvoi Persib, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Bobotoh

Anak Hilang hingga Sesak Napas Saat Konvoi Persib, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Bobotoh

27 May 2026
Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

25 May 2026

Seperti dilansir dari laman DetikOto, yang berdasarkan regulasi kepemilikan kendaraan menunjukkan kemampuan membayar pajak.

Berikut adalah tujuh komponen pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun depan:

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari pajak daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama maksimal 1,2%. Sebelumnya, tarif maksimal mencapai 2%. Tarif ini dapat bervariasi di setiap daerah.

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB adalah pajak yang dibayarkan atas penyerahan hak milik kendaraan, baik melalui jual beli, hibah, atau warisan.

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 12%, kecuali di daerah setingkat provinsi tanpa pembagian kabupaten/kota, yang tarifnya bisa mencapai 20%.

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kendaraan bermotor juga akan dikenakan PPN sebesar 12% mulai 2025.

Penyesuaian ini berlaku untuk barang atau jasa yang dikategorikan mewah, seperti mobil yang saat ini juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM dikenakan pada barang tergolong mewah, termasuk mobil. Tarifnya bervariasi tergantung jenis mobil, sementara untuk motor, hanya model tertentu seperti yang memiliki kapasitas mesin di atas 250 cc yang dikenai pajak ini.

• Biaya Administrasi dan SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya administrasi seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ diatur dalam UU 34/1964 Jo PP 18/1965 dan Peraturan Menteri Keuangan 36/2008. Besarannya berbeda tergantung jenis kendaraan.

• Opsen PKB

Mulai 2025, pemerintah daerah akan menerapkan opsen PKB. Opsen ini merupakan tambahan pajak sebesar 66% dari PKB terutang, sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Opsen ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota.

• Opsen BBNKB

Serupa dengan opsen PKB, opsen BBNKB juga akan dikenakan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Opsen ini dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai tambahan pendapatan dari pajak kendaraan.

Namun, aturan opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di DKI Jakarta, sehingga pemilik kendaraan di ibu kota tidak akan dibebani dua komponen pajak ini.

Tujuh komponen pajak ini menegaskan pentingnya persiapan bagi masyarakat yang berencana membeli atau memiliki kendaraan di tahun 2025.

Bagi warga Bandung, peraturan ini berfungsi sebagai pengingat untuk lebih bijak dalam merencanakan kepemilikan kendaraan dan memahami besaran pajak yang perlu dibayar.

Tags: Bandung RayaJabarNasionalPajak KendaraanPPN 12%

Rekomendasi untuk Anda

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari
Bandung Kota

Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

16 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Next Post
Pipa Induk Bocor, Sekitar 40.000 Pelanggan PDAM Bandung Terkena Dampak

Pipa Induk Bocor, Sekitar 40.000 Pelanggan PDAM Bandung Terkena Dampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In