BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera mengambil sikap resmi terkait kewajiban bagi hotel, restoran, dan kafe untuk membayar royalti atas pemutaran lagu komersial kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha perhotelan dan kuliner di Kota Kembang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Kamis (14/8/2025), menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menentukan landasan hukum (legal standing) yang tepat sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Menurutnya, keputusan ini penting karena sektor perhotelan dan restoran selama ini merupakan kontributor penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
“Kami perlu menetapkan legal standing terlebih dahulu untuk menentukan apakah sikap kami nantinya menerima, menolak, atau mencari jalan tengah (kompromi),” jelas Farhan. Dilansir dari laman mediaindonesia.com.
Farhan mengakui situasi di lapangan saat ini masih simpang siur.
Sebagian pemilik usaha telah menerima surat tagihan, beberapa bahkan mendapat somasi, sementara ada yang sudah membayar dan ada pula yang belum.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Pemkot menghormati hukum yang berlaku, terutama karena kebijakan royalti ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pencipta lagu, yang notabene banyak berasal dari Bandung.
“Setelah posisi hukum kami jelas, barulah kami akan mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk Kota Bandung,” tambahnya.
Sebagai bagian dari kajian, Pemkot juga akan mempelajari sistem dan mekanisme perhitungan royalti yang diterapkan oleh LMKN.
Farhan bahkan membuka kemungkinan untuk bernegosiasi, misalnya mengupayakan agar lagu-lagu dari musisi asal Bandung dapat diputar secara gratis di berbagai tempat usaha di kota tersebut.
PHRI: Selesaikan Aturan Sebelum Menagih
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menyuarakan aspirasi agar polemik regulasi ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum penagihan royalti dilakukan secara luas.
Ia menyebut banyak pihak yang mendorong pemerintah untuk meninjau kembali (review) undang-undang yang mengatur hak cipta musik.
“Sebaiknya, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi jangan dulu ditagih. Biarkan pemerintah menyelesaikan peninjauan regulasinya.
Nanti, pemerintah bisa mengundang asosiasi dan pengusaha untuk dimintai masukan,” ujar Dodi.
Menurutnya, jika sudah ada keputusan final yang jelas mengenai aturan main dan tarif, para pengusaha siap untuk mematuhinya.
Meski demikian, Dodi menegaskan bahwa kewajiban membayar tetap berlaku bagi hotel dan restoran yang memang sudah mengantongi lisensi resmi.
Ia juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha berharap proses pembayaran di masa depan dapat dilakukan melalui platform digital agar lebih efisien, murah, dan transparan.
Sebagai langkah antisipasi, Dodi menyarankan agar hotel dan restoran yang belum berlisensi untuk sementara waktu tidak memutar lagu-lagu komersial demi menghindari potensi masalah hukum.
**
Sumber:
Disadur dari mediaindonesia.com
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
















