• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 29 March 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Polemik Royalti Musik di Bandung: Pemkot Kaji Sikap, Pengusaha Minta Aturan Direvisi

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
16 Aug 2025
in Bandung Kota, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Renovasi Teras Cihampelas Segera Dimulai, Farhan: Supaya Bisa Lebih Layak dan Ramai Lagi
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera mengambil sikap resmi terkait kewajiban bagi hotel, restoran, dan kafe untuk membayar royalti atas pemutaran lagu komersial kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kebijakan ini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha perhotelan dan kuliner di Kota Kembang.

Berita Terkait

Libur Lebaran Diserbu Wisatawan, Kunjungan ke Bandung Tembus 700 Ribu Orang

Libur Lebaran Diserbu Wisatawan, Kunjungan ke Bandung Tembus 700 Ribu Orang

28 March 2026
Sampah Ilegal di Dago Disorot, TPS Liar Segera Ditutup

Sampah Naik 20 Persen Saat Lebaran, TPS Ilegal di Bandung Jadi Sorotan

27 March 2026
Dua Bayi Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Akibat Virus Ganas

Dua Bayi Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Akibat Virus Ganas

26 March 2026
Libur Lebaran 2026, Karang Setra Waterland Bandung Dipadati Wisatawan

Libur Lebaran 2026, Karang Setra Waterland Bandung Dipadati Wisatawan

26 March 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Kamis (14/8/2025), menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya menentukan landasan hukum (legal standing) yang tepat sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.

Menurutnya, keputusan ini penting karena sektor perhotelan dan restoran selama ini merupakan kontributor penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kami perlu menetapkan legal standing terlebih dahulu untuk menentukan apakah sikap kami nantinya menerima, menolak, atau mencari jalan tengah (kompromi),” jelas Farhan. Dilansir dari laman mediaindonesia.com.

Farhan mengakui situasi di lapangan saat ini masih simpang siur.

Sebagian pemilik usaha telah menerima surat tagihan, beberapa bahkan mendapat somasi, sementara ada yang sudah membayar dan ada pula yang belum.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa Pemkot menghormati hukum yang berlaku, terutama karena kebijakan royalti ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pencipta lagu, yang notabene banyak berasal dari Bandung.

“Setelah posisi hukum kami jelas, barulah kami akan mengeluarkan pernyataan sikap bersama untuk Kota Bandung,” tambahnya.

Sebagai bagian dari kajian, Pemkot juga akan mempelajari sistem dan mekanisme perhitungan royalti yang diterapkan oleh LMKN.

Farhan bahkan membuka kemungkinan untuk bernegosiasi, misalnya mengupayakan agar lagu-lagu dari musisi asal Bandung dapat diputar secara gratis di berbagai tempat usaha di kota tersebut.

PHRI: Selesaikan Aturan Sebelum Menagih

Dari sisi pelaku usaha, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menyuarakan aspirasi agar polemik regulasi ini diselesaikan terlebih dahulu sebelum penagihan royalti dilakukan secara luas.

Ia menyebut banyak pihak yang mendorong pemerintah untuk meninjau kembali (review) undang-undang yang mengatur hak cipta musik.

“Sebaiknya, pelaku usaha yang belum memiliki lisensi jangan dulu ditagih. Biarkan pemerintah menyelesaikan peninjauan regulasinya.

Nanti, pemerintah bisa mengundang asosiasi dan pengusaha untuk dimintai masukan,” ujar Dodi.

Menurutnya, jika sudah ada keputusan final yang jelas mengenai aturan main dan tarif, para pengusaha siap untuk mematuhinya.

Meski demikian, Dodi menegaskan bahwa kewajiban membayar tetap berlaku bagi hotel dan restoran yang memang sudah mengantongi lisensi resmi.

Ia juga menambahkan bahwa banyak pelaku usaha berharap proses pembayaran di masa depan dapat dilakukan melalui platform digital agar lebih efisien, murah, dan transparan.

Sebagai langkah antisipasi, Dodi menyarankan agar hotel dan restoran yang belum berlisensi untuk sementara waktu tidak memutar lagu-lagu komersial demi menghindari potensi masalah hukum.

 

 

**

Sumber:

Disadur dari mediaindonesia.com

Penulis: Ferdi Ferdiansyah

Penyunting: Asep Sonny Sonjaya

Tags: BandungBayar RoyaltiKota BandungMusikNasional

Rekomendasi untuk Anda

Libur Lebaran Diserbu Wisatawan, Kunjungan ke Bandung Tembus 700 Ribu Orang
Bandung Kota

Libur Lebaran Diserbu Wisatawan, Kunjungan ke Bandung Tembus 700 Ribu Orang

28 March 2026
Sampah Ilegal di Dago Disorot, TPS Liar Segera Ditutup
Bandung Kota

Sampah Naik 20 Persen Saat Lebaran, TPS Ilegal di Bandung Jadi Sorotan

27 March 2026
Dua Bayi Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Akibat Virus Ganas
Bandung Kota

Dua Bayi Harimau Benggala di Bandung Zoo Mati Akibat Virus Ganas

26 March 2026
Libur Lebaran 2026, Karang Setra Waterland Bandung Dipadati Wisatawan
Bandung Kota

Libur Lebaran 2026, Karang Setra Waterland Bandung Dipadati Wisatawan

26 March 2026
Efisiensi BBM, ASN di Kota Bandung Bakal WFH Setiap Jumat dalam Seminggu
Bandung Kota

Efisiensi BBM, ASN di Kota Bandung Bakal WFH Setiap Jumat dalam Seminggu

26 March 2026
Anak Harimau Bandung Zoo Mati karena Virus, Satu Lainnya Mulai Pulih
Bandung Kota

Anak Harimau Bandung Zoo Mati karena Virus, Satu Lainnya Mulai Pulih

25 March 2026
Next Post
Dedi Mulyadi Usul Nama Bandung Barat Diganti: Biar Punya Kharisma Sendiri

Misi Jabar Mulus 2027: Dedi Mulyadi Gelontorkan Rp2,4 Triliun untuk Infrastruktur Jalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In