BANDUNG – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat pukul hingga alat kejut listrik dari anggota organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Sebagaimana diketahui, demo para ormas GMBI erujung ricuh di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Malolda Jabar), Kota Bandung, pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Ratusan kendaraan roda dua dan empat berstatus bodong turut diamankan polisi. Bahkan dari kendaraan milik tersangka berinisial SBI, polisi menemukan alat kejut listrik.
SBI merupakan provokator massa yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
“Di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit dan stik softball,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan dari kasus tersebut, total ada 19 item barang bukti yang disita polisi, termasuk ratusan kendaraan yang tidak sesuai data kendaraannya alias bodong.
“Ranmor yang berhasil kita sita kurang lebih sekitar 313 ranmor, terdiri dari 96 roda empat, 217 roda dua. Dari ranmor ini telah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi melalui database Regident ranmor Polri,” katanya.
Polisi pun mengecek isi dalam kendaraan tersebut, hingga menemukan senjata tajam hingga alat pukul.
“Saat ini telah dilakukan penggeledahan terhadap beberapa ranmor juga, disita beberapa senjata tajam mulai dari pisau dan balok-balok kayu,” kata Ibrahim.
Total kini ada 12 orang tersangka yang diamankan yakni MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN. Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.