BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Indramayu, jajaran Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18,38 gram, di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi warga.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan.
Alhasil pada Jumat 1 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka inisial SK (41) dan tersangka inisial W alias Kremod (40).
Saat penggerebekan, para tersangka tengah duduk di lantai dalam rumah yang berlokasi di desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Kemudian petugas menginterogasi terhadap tersangka 1 dan 2, bawa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka berinisial S dan untuk diperjualbelikan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo yang didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar melakukan pengembangan dan tersangka S berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas kembali mendapati barang bukti dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening ditemukan disaku celana bagian depan kanan, satu handphone merk Oppo berwarna putih, satu handphone merk LG warna hitam dan satu buah tas gendong yang berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, dan satu pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Indramayu Polda Jabar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.