Polisi Gagalkan 2,8 Juta Pil Obat Keras Ilegal di Cimahi Siap Edar

Ilustrasi Narkoba: NTMC Polri

BANDUNG – Wadir Narkoba Polda Jabar AKBP Nuredy irwansyah Putra mengungkapkan kasus pembuat obat keras ilegal yang di lakukan oleh Direktorat Narkoba Subdit 3 Polda Jabar di wilayah Cimahi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan bahwa terhadap penangkapan terhadap pelaku berinisial (YH) itu, diawali dengan adanya penyelidikan terlebih dahulu, dikarenakan pihaknya sedang fokus mengungkap kasus obat-obat ilegal.

“Jadi penangkapan ini dilakukan pada tanggal 22 Juli 2021 pada hari Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB. Yang dimana kegiatan penangkapan ini, itu dimulai dengan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Narkoba, yang mana konsennya adalah melakukan pengungkapan terhadap obat-obatan ilegal,” ungkap Nuredy kepada Wartawan.

Dalam pengungkapan tersebut, Nuredy mengatakan bahwa pihaknya berhasil menemukan salahsatu industri rumahan (Home industri) yang memproduksi obat keras ilegal, di Jl. Gunung Kinabalu 2, Rt. 01, Rw.09, Kel. Pasirkaliki, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi.

“Di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gunung Kinabalu 2, Kec. Cimahi Utara, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yang berinisial (YH). Dan hasilnya pada saat penangkapan itu, banyak sekali barang bukti yang kita amankan, yaitu 2.800.000 butir obat berlogo LL, dengan ribuan obat lainnya yang diduga di palsukan,” ucapnya.

Sementara itu, Nuredy juga mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, kegiatan tersebut sudah di lakukan sejak tahun 2017. Namun, ia juga mengatakan bahwa awal mulanya, itu di tahun 2014.

“Jadi berdasarkan pengakuan dari tersangka, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2017. Adapun awal mulanya, itu di tahun 2014 namun terhenti, karena sempat dilakukan penangkapan oleh Dit Narkoba Polda Jabar juga, dan pada waktu itu divonis dan menjalankan hukuman selama 8 bulan, dan tersangka bebas, namun pada tahun 2017 tersangka malah memulai lagi, dan sampai saat ini di tahun 2021, kami berhasil menangkap nya,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, bahwa dalam penangkapan kali ini, pihaknya telah berhasil menggagalkan obat berlogo LL sebanyak 2.800.000 yang siap edar.

Adapun pengedarannya tersebut, Nuredy mengatakan bahwa tersangka akan mengedarkan obat-obatan tersebut, ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

“Saat ini kita sudah menggagalkan 2.800.000 pil yang akan di edarkan oleh bersangkutan. Dan untuk pengendaranya yaitu pada umumnya di wilayah Jakarta, dan saat ini kita sedang melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap pusat-pusat peredarannya di Wilayah Jawa Barat maupun Jakarta, dan termasuk penyuplai bahan bakunya,” punkasnya.