BANDUNG – Warga Astanaanyar Kota Bandung sempat digegerkan dengan temuan mayat berjenis kelamin laki-laki dalam keadaan bersimbah darah di dalam rumahnya, di Jl. H Kurdi No.75, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.
Jasad berinisial S (62) itu ditemukan oleh istrinya, Lenny Sukamawijaya pada Kamis (27/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini pun ditangani langsung pihak kepolisian.
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengusut kasus pembunuhan dan perampokan ini.
Wakil Kapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendalam, didapat Korban bernama S (62) mengalami luka 11 tusukan di tubuhnya.
“Jadi pada tanggal 27 Mei 2021, telah terjadi kasus penganiyaan dan pembunuhan yang mengakibatkan korban bernama (S) usia 62 tahun meninggal dunia, dan TKP,” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Jl. Merdeka No.18-21, Kec. Sumur Bandung, Rabu (2/6/2021).
“Pada saat setelah kejadian, Kasatreskrim beserta Kapolsek Astana Anyar, langsung melakukan olah TKP, dan didapati korban dalam keadaan terduduk dengan luka sebanyak 11 tusukan, dan pada saat itu korban sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Sementara itu, Yoris juga mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan pada saat kejadian, pihaknya mendapatkan petunjuk mengenai pelaku pembangunan tersebut.
“Setelah turun Kapolsek dan juga melakukan olah TKP, dan dilakukan beberapa kegiatan penyelidikan sehingga Kapolsek dan juga Kasatreskrim mendapatkan petunjuk, yaitu pelakunya siapa,” bebernya.
“Dan di hari kedua kita sudah mengetahui siapa pelaku, dan tim juga bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku l, dilakukan penyisiran karena diketahui pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya. Lalu diikuti oleh tim dan saat itu diikuti dan dilakukan penangkapan, tepat dua hari setelah kejadian di depan rumah pelaku sendiri atau tersangka ini,melakukan seorang diri,” jelas Yoris.
Ia juga mengatakan bahwa, tersangka kini di ketahui berinisial (L), dan merupakan tetangga korban.
“tersangka atas nama (L) ini, merupakan tetangga korban hanya berjarak 2 rumah dari rumah korban, dan ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan menjelaskan bahwa yang bersangkutan memang melakukan tindakan pembunuhan ini dan juga perampokan karena kepepet untuk membayar hutang,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, Yoris mengatakan bahwa, kronologis kejadian pelaku ini masuk kedalam rumah korban melalui atas rumah, dan langsung melakukan penganiayayaan dan perampokan.
“Dan pada saat itu tersangka masuk ke dalam rumah melalui atas, lalu turun ke bawah ternyata ditemukan korban yang pada saat itu sedang tertidur, dan korban langsung dibangunkan oleh tersangkanya dengan ditodongkan pisau. setelah itu korban diminta untuk memberikan uang pada saat itu korban sempat melawan dan dilakukan penusukan oleh pelaku secara berkali-kali sebanyak 11 lubang tusukan,” kata Yoris.
“Seketika itu juga pelaku langsung mengambil uang yang berada di rumah korban, sebanyak kurang lebih Rp50 juta. Saat ini pelaku sudah berada di mapolrestabes Bandung guna dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Terkait kejadian itu, kini pelaku kini di jerat dengan pasal berlapis yaitu 365 ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman 15 tahun, Jo Pasal 338 KUH-Pidana ancaman 15 tahun penjara, dan Jo Pasal 351 ayat (3) KUH-pidana ancaman 7 tahun penjara.