BANDUNG – Polres Sumedang mengungkapkan kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan ganja di Sumedang, Jawa Barat.
Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial CK, dan TK.
Kasus ini diungkapkan lewat konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumedang, pada Rabu ( 12/1/2022 ).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pelaku narkoba jenis sabu di tangkap pada Januari 2022, yakni berinisial M.F, J.J, I.G, F.K.
Kemudian pelaku berinisial A.D.K ditangkap pada 6 Januari 2022. Sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja, CK dan TK ditangkap dua hari setelahnga.
Dari ketujuh pelaku tersebut, yang berdomisili di Sumedang satu orang, dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kabupaten Bandung.
Modus Operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan atau menyimpan) barang bukti di suatu tempat, yang kemudian diambil oleh pelaku.
Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”. Tutur Kapolres.