BANDUNG – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Kasus peredaran Narkotika Jenis Ganja dan Sabu- sabu pada Selasa (16/3/2021).
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Bogor Polda Jabar selama dua pekan (1-14 Maret 2021) tersebut berhasil mengamankan 10 orang tersangka, dari sepuluh tersangka yang berhasil di amankan 6 orang diantaranya merupakan sebagai pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan barang bukti dari tangan 10 tersangka yaitu sabu-sabu dengan berat total sebesar 35,5 gram dan ganja 103,17 gram.
Para tersangka yang diamankan yaitu MS (43) mengedarkan di wilayah Mega Mendung, HK (44) mengedarkan di wilayah Klapanunggal, PI (31) mengedarkan diwilayah Cijeruk, RN (31) mengedarkan diwilayah Parung, MR (19) mengedarkan di wilayah Bojong Gede, AY (22) pemakai, MZ (32) pemakai, SA (25) pemakai, WE (25) sebagai pemakai, dan FK (22) mengedarkan di Wilayah Bojong Gede.
- “Para tersangka yang berhasil di amankan tersebut akan di kenakan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), Maksimal Rp 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ),” ungakap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Harun dalam keterangannya.